Heru Melarang ASN DKI Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas mudik
jpnn.com - JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang seluruh aparatur sipil negara di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Dalam aturan 2022 lalu, KemenPAN-RB mengeluarkan surat edaran khusus yang meminta pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun lainnya di luar kepentingan dinas.
“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional, kan, itu dibawa pulang saja enggak boleh," ungkap Heru Budi.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Heru Budi larang tegas ASN DKI mudik pakai mobil dinasPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemprov DKI Jakarta menggunakan ...
Les mer »
Pj Gubernur DKI: Tidak Boleh Mudik dengan Mobil DinasPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara tegas melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mudik menggunakan mobil dinas.
Les mer »
Pegawai Dinas Perumahan Flexing Biaya Hotel, Heru Minta ASN Low ProfilePENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau pada ASN DKI Jakarta agar hidup sederhana dan tidak pamer gaya hidup mewah di media sosial.
Les mer »
Heru Budi godok aturan larang pejabat Pemprov DKI pamer hartaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono mengungkapkan sedang ...
Les mer »
Pj Gubernur Heru Pilih Sholat Idul Fitri di Balai Kota DKI |Republika OnlineSebelumnya, anggota Fraksi PKS DPRD DKI mengusulkan diadakan sholat Id di JIS.
Les mer »
Heru Budi Segera Terbitkan Ingub Larang Pejabat Pemprov DKI Pamer KekayaanPj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang memuat larangan bagi pejabat Pemprov untuk memamerkan harta kekayaannya.
Les mer »