Hotman Paris Sebut Ada Unsur Pembunuhan Berencana terhadap Imam Masykur

Norge Nyheter Nyheter

Hotman Paris Sebut Ada Unsur Pembunuhan Berencana terhadap Imam Masykur
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 70%

Sebagai kuasa hukum kasus pembunuhan Imam Masykur, Hotman Paris meminta penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 351 KUHP, tetapi juga Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana.

Keluarga Imam Masykur mendatangi Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa .

Terkait hal tersebut, Hotman menemukan adanya unsur pembunuhan berencana, bukan hanya pembunuhan biasa. Menurut dia, para tersangka kasus pembunuhan Imam harus dijerat pasal berlapis.”Pasal yang didudukkan baru Pasal 351 KUH Pidana, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Namun, dari ancaman pelaku yang mengatakan jika tidak mengirim uang maka Imam akan dibunuh, niat membunuh itu sudah ada.

”Kalau pembunuhan biasa kan berantem, lalu korban meninggal. Harusnya ini masuk ke pembunuhan berencana karena jasad korban juga dibuang ke sungai sesuai ancaman yang dilontarkan. Ancaman maksimalnya hukuman mati,” lanjutnya. Adapun selain Imam, awalnya para pelaku juga menculik Haidar, rekan Imam sesama penjual obat ilegal dan kosmetik di Tangerang Selatan. Namun, Haidar dilepaskan di sekitar Tol Cikeas karena susah bernapas akibat ketakutan. Haidar pun sudah diperiksa sebagai saksi.Imam Masykur , pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, meninggal setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan anggota Pasukan Pengamanan Presiden .

Fauziah mengatakan, Imam sempat meneleponnya dua kali. Pada sambungan telepon pertama, Imam meminta tolong agar ia menyelamatkannya dengan memberi tebusan uang Rp 50 juta. Sementara pada telepon terakhir, Fauziah baru berbincang dengan pelaku.Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Sudirman, dalam kesempatan yang sama mengatakan, ia sudah bertemu dengan ketiga tersangka yang merupakan oknum anggota TNI tersebut.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Ibu Imam Masykur Terbang ke Jakarta, Temui Hotman Paris BesokIbu Imam Masykur Terbang ke Jakarta, Temui Hotman Paris BesokFauziah, ibu dari Imam Masykur korban penganiayaan anggota Paspampres hingga tewas, terbang dari Aceh ke Jakarta untuk bertemu dengan Hotman Paris, Selasa (5/9)
Les mer »

Keluarga Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Diculik Paspampres Mengadu ke Hotman ParisKeluarga Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Diculik Paspampres Mengadu ke Hotman ParisHotman menyamakan adanya perencanaan pembunuhan terhadap Imam Masykur pemuda Aceh yang diculik paspampres. Seperti halnya kasus Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Les mer »

Ibu Imam Masykur Temui Hotman Paris Hari Ini, Minta Keadilan ke JokowiIbu Imam Masykur Temui Hotman Paris Hari Ini, Minta Keadilan ke JokowiFauziah, ibu dari Imam Masykur korban penganiayaan anggota TNI dan Paspampres hingga tewas, mendatangi kedai Kopi Jhony untuk bertemu Hotman Paris.
Les mer »

Hotman Paris Says There Are Elements of Premeditated Murder Against Imam MasykurHotman Paris Says There Are Elements of Premeditated Murder Against Imam MasykurAs attorney for the Imam Masykur murder case, Hotman Paris asked investigators not only to apply Article 351 of the Criminal Code, but also Articles 338 and 340 of the Criminal Code regarding ordinary murder and premeditated murder.
Les mer »

Viral Ibunda Imam Masykur Disumpah di Atas Alquran Sebelum Bersaksi, Ini Penjelasan Pomdam JayaViral Ibunda Imam Masykur Disumpah di Atas Alquran Sebelum Bersaksi, Ini Penjelasan Pomdam JayaViral video merekam ibunda mendiang Imam Masykur, Fauziah yang disumpah di atas Alquran.
Les mer »



Render Time: 2025-03-04 11:13:12