Kewajiban melapor LHKPN merupakan mandat dari Undang-Undang No 28/1999. Mengacu pada Peraturan Kode Etik DPR, jika anggota DPR mengabaikan perintah undang-undang, berarti masuk kategori melanggar hukum. Polhuk AdadiKompas
Dari 55 orang yang tidak patuh tersebut, mereka terdiri dari, pimpinan Komisi , pimpinan Badan Legislasi , pimpinan Badan Anggaran , pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga , pimpinan Badan Kerja Sama Antarparlemen , pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara , dan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan/MKD .
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat ditemui seusai melapor ke sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu , mengatakan, kewajiban melapor LHKPN merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang diikuti Peraturan KPK No 2/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.
”Atas konteks tersebut, 55 pimpinan AKD yang kami laporkan ke MKD ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar kode etik DPR. Tentu harapan kami MKD segera memanggil seluruh pimpinan AKD dan menyidangkan mereka secara terbuka,” ujar Kurnia.Aggota Dewan Perwakilan Rakyat berbincang sebelum mengikuti rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa .
”Sanksi berat dapat dijatuhkan kepada mereka, misal karena mereka adalah pimpinan AKD, mereka bisa dicopot sebagai pimpinan AKD. Jadi, ke depan memang jangan lagi koar-koar soal pemberantasan korupsi, tetapi dari individu DPR saja bermasalah,” tutur Kurnia.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Diduga Tak Patuh LHKPN, 55 Anggota DPR Termasuk Pimpinan Dilaporkan ke MKD | merdeka.comAda tiga poin yang menjadi konteks ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN. Pertama, anggota DPR yang diduga terlambat melaporkan LHKPN; kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN; dan ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN.
Les mer »
ICW Laporkan Puluhan Anggota DPR yang Tak Patuh Lapor LHKPNICW menjelaskan tiga poin ketidakpatuhan anggota DPR. Pertama, yang bersangkutan atau teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN. Kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN, dan ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN.
Les mer »
ICW Adukan 55 Pimpinan AKD DPR RI, Dianggap Tidak Patuh Laporkan LHKPNPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menyambangi Gedung DPR RI, Rabu, 12 April 2023. Mereka datang, untuk mengadukan 55 orang Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Les mer »
Malas Lapor LHKPN, 55 Pimpinan AKD DPR Dilaporkan ke MKDICW melaporkan sebanyak 55 pimpinan AKD DPR ke MKD DPR lantaran tidak patuh melaporkan LHKPN ke KPK.
Les mer »
25 Mahasiswa Diamankan Saat Unjuk Rasa Ricuh Tolak Undang-undang Cipta Kerja di Palopo SulselKe-25 mahasiswa tersebut baru dibebaskan oleh polisi setelah perwakilan masing-masing rektor memberi jaminan pada Selasa dini hari.
Les mer »
ICW Adukan 55 Pimpinan AKD yang Tak Patuh Lapor LHKPN ke MKD55 pimpinan AKD DPR RI dilaporkan ke MKD karena mereka telat melaporkan LHKPN ke KPK.
Les mer »