MA dinilai melanggar Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu karena belum juga memutus uji materi PKPU Nomor 10 dan Nomor 11 2023 tentang pencalegan eks napi korupsi.
- Mahkamah Agung dinilai melanggar Pasal 76 ayat UU Pemilu karena belum juga memutus pengujian materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2003 tentang pencalegan eks terpidana korupsi.
Sebelumnya ICW, Perludem, dan dua eks Komisioner KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang, mengajukan uji materi terhadap produk hukum KPU yang muatannya dinilai kontroversial itu.Hasto PDIP Sebut Ada Kubu yang Ngotot Jadikan Kekuasan dan Jabatan Presiden sebagai Ambisi “Alih-alih diikuti KPU, penyelenggara pemilu itu justru menambahkan syarat tambahan perhitungan masa jeda waktu berupa klausula pencabutan hak politik,” ujar Kurnia.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Komisi II dan Pemerintah Setujui Dua PKPU dan Perbawasludalam rapat konsultasi pada Rabu sore itu pihaknya bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI membahas tujuh rancangan peraturan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Les mer »
Putusan PKPU Ahli Waris PT Krama Yudha Non Executable Karena Statusnya WNAPutusan Nomor 226 tersebut tidak bisa dilaksanakan nantinya, karena status para PKPU Sementera tersebut adalah Warga Negara Asing.
Les mer »
Ahli Waris PT Krama Yudha Sesalkan Putusan PKPUKuasa Hukum Termohon Damianus Renjaan menilai Putusan tersebut sangat keliru karena para Termohon PKPU belum memperoleh penetapan sebagai ahli waris.
Les mer »
MA Kembali Didesak Segera Putus Uji Materi PKPU Terkait Pencalegan Eks Napi KorupsiBagaimana tidak, berdasarkan tangkapan layar kanal website Informasi Perkara Mahkamah Agung, usia perkara tersebut memasuki waktu 47 hari.
Les mer »
Batal Gunakan Dua Panel, KPU Siasati Formulir Penghitungan SuaraPerubahan desain formulir penghitungan suara dan metode menyalin itu dimasukkan dalam norma Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
Les mer »
Belum Punya E-KTP Boleh Nyoblos di Pemilu, dengan Syarat..Penyelenggara Pemilu (DKPP) memaparkan rancangan aturan itu di depan anggota Komisi II DPR. Termasuk kepastian jadwal pendaftaran pasangan
Les mer »