Menurut ICW, dari total 86 pimpinan AKD, hanya 31 yang dikategorikan patuh. Yang tidak patuh jumlahnya lebih besar mencapai 55 orang.
Laporan ICW yaitu jenis ketidakpatuhan yakni 22 orang tidak tepat waktu pelaporan, maksudnya melewati batas pelaporan 31 Maret. Lalu, 16 orang tidak berkala , 9 orang tidak tepat waktu dan tidak berkala, dan 8 orang tidak melaporkan sama sekali.Nikita Mirzani Sentil Jefri Nichol Ikut Demo di DPR: Coba Pelajari Dulu Sebelum Turun ke Jalan"Dari total 86 pimpinan AKD, hanya 31 yang dikategorikan patuh.
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan dari 55 orang yang tidak patuh itu, yang terbanyak yakni dari Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar yang masing-masing sebanyak 11 orang. Kemudian, PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, Nasdem dan PAN sama-samaa 5 orang, Demokrat 3 orang serta PPP dan PKS masing-masing 2 orang.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
ICW: 55 dari 86 Pimpinan AKD DPR Tidak Patuh Lapor LHKPNDari 55 orang pimpinan AKD yang tidak tertib melaporkan hartanya, paling banyak berasal dari PDIP dan Golkar
Les mer »
ICW: Kader PDI-P dan Golkar di AKD DPR RI Terbanyak Tak Lapor Harta Kekayaan'Seharusnya sebagai partai besar dan pemegang kursi terbanyak, dua partai ini bisa memberi contoh kader partai lain untuk taat melaporkan LHKPN'.
Les mer »
ICW: 4 dari 5 Pimpinan DPR RI Tak Patuh Laporkan Harta KekayaanBerdasarkan hasil penelitian ICW, empat dari lima pimpinan DPR RI tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Les mer »
Mayoritas Pimpinan Alat Kelengkapan DPR Belum Patuh LHKPNHasil pemetaan ICW pada Maret menyebutkan, sedikitnya 55 dari 86 unsur pimpinan alat kelengkapan DPR tidak patuh melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Polhuk AdadiKompas
Les mer »
Bupati Meranti Menambah Panjang Kasus Korupsi di Riau, ICW: Kerugian Negara sampai Rp2,2 TriliunKasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil menambah deretan kepala daerah di Provinsi Riau yang ditangkap KPK.
Les mer »