IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Program Director Indonesia Institute for Social Development atau IISD Ahmad Fanani menanggapi soal penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan. Menurut dia, seharusnya penyusunan aturan itu menjadi momentum untuk menguatkan regulasi dalam pengendalian tembakau yang gagal mengeliminasi darurat perokok dan berbagai dampak yang diakibatkannya.
Selain itu, menurut Ahmad, yang perlu dicatat bahwa KTR juga dimaksudkan sebagai wahana pendidikan bagi perokok untuk secara bertahap berusaha menghentikan kebiasaannya yang merusak sistem sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.Hal lain yang patut dicemaskan adalah ketiadaan pasal yang mengatur Iklan, Promosi, dan Sponsor .
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Legislator: Tembakau Disamakan Narkoba di RUU Kesehatan Berlebihan |Republika OnlineAnggota DPR sebut tembakau disamakan dengan narkoba di RUU Kesehatan berlebihan.
Les mer »
Pasal Kontroversional Tembakau Belum Bisa Diusulkan, DPR: RUU Kesehatan Sarat MasalahAnggota DPR Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai RUU Kesehatan belum bisa diusulkan ke rapat Paripurna karena hal ini.
Les mer »
Alfeandra Dewangga Nilai Lemparan Mautnya Beda dengan Pratama Arhan - Bolasport.comMenurut Alfeandra Dewangga, Pratama Arhan tetap menjadi aktor utama saat timnas U-22 Indonesia mendapatkan kesempatan lemparan jauh ke mulut gawang lawan. 🤜🤛
Les mer »
RUU Perampasan Aset Diminta Segera Disahkan |Republika OnlineRUU Perampasan Aset bagian dari upaya menguatkan pemberantasan korupsi.
Les mer »
25 Tahun Reformasi, RUU TNI Dinilai Ancaman DemokrasiReformasi TNI justru cenderung mengalami kemunduran sejak Reformasi 1998 termasuk dengan kehadiran RUU TNI.
Les mer »