Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) bekewarganegaraan Malaysia melalui Border Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kabupaten Sambas.
“Pendeportasian dua WNA asal Malaysia ini dilakukan pada Rabu lalu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Azriyal, Senin .
Dua WNA asal Malaysia ini bernama Harrison Austin Anak Ansir dan Roystein Ricky Anak Nohas. Keduanya ditangkap oleh Tim Polsek Sajingan di daerah Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang dan diserahkan langsung kepada Kantor Imigrasi Singkawang pada Jumat lalu. “Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA, Termasuk Pelanggar Lalu Lintas yang Lawan Polisi - Tribunnews.comKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan telah melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum
Les mer »
Imigrasi Usir 620 WNA dari IndonesiaSejak Januari sampai Maret 2023, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 620 Warga Negara Asing (WNA) dari Indonesia.
Les mer »
Kantor Imigrasi Hadirkan Inovasi Paniki Jo Permudah Kepengurusan DokumenKantor Imigrasi Hadirkan Inovasi “Paniki Jo” Permudah Kepengurusan Dokumen
Les mer »
Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Amerika Overstay 1.073 Hari, Kisahnya Penuh HaruImigrasi Denpasar mendeportasi bule Amerika Serikat berinisial RK yang overstay di Bali selama 1.073 hari, kisahnya penuh haru
Les mer »
Luhut ingin tertibkan Bali dengan pajak hingga seleksi WNAMenko Marves Luhut mengatakan akan tertibkan sektor pariwisata di Bali mulai dari penindakan pelanggaran ketertiban umum, pajak turis masuk hingga seleksi terhadap WNA dari negara yang kerap bermasalah.
Les mer »