Sejumlah barang dilarang ekspor oleh Mendag Zulhas, cek daftarnya.
- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan peraturan baru soal barang dilarang ekspor. Yaitu, Peraturan Menteri Perdagangan No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Adapun Permendag tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat Peraturan Pemerintah No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
- Barang yang Dilarang untuk Diekspor Barang cagar budaya dan Barang yang Dilarang untuk Diekspor sisa dan skrap logam.Di dalam Permendag ini juga dijelaskan, menteri memiliki kewenangan dalam mengatur barang yang dilarang untuk diekspor. Sementara itu, Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat diberlakukan terhadap pengeluaran Barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke luar Daerah Pabean; dan pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean.
Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Lebih lanjut, barang dilarang diekspor bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf d, berupa:- konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu- lumpur anoda ,
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Ini Deretan Kasus Kekerasan oleh Paspampres, Gibran Sampai Ikut Turun TanganOknum anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berinisialPraka RM, diduga menjadi dalang penganiayaan seorang pemuda asal Aceh,Imam Masykur(25) hingga tewas.
Les mer »
DKI Batasi Mobil Barang Melintas di 4 Tol Ini saat KTT ASEANPemprov DKI akan membatasi mobil barang melintas di 4 ruas tol Jakarta ini selama KTT ASEAN. Dicatat ya.
Les mer »
7 Kepribadian Orang yang Memiliki IQ Tinggi Menurut SainsMenurut sains berikut ini deretan kepribadian orang cerdas atau memiliki IQ tinggi.
Les mer »
Selama KTT ASEAN, Pemprov DKI Larang Kendaraan Barang Lewat Empat Ruas Tol IniPembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut dilakukan pada empat ruasl tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara..."
Les mer »