Perusahaan di Kota Sukabumi diminta menjalankan kewajiban membayar THR pegawai.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Jawa Barat, belum menerima aduan terkait persoalan tunjangan hari raya keagamaan menjelang Lebaran Idul Fitri 2023. Pegawai yang mempunyai persoalan terkait pembayaran THR bisa melapor ke posko yang dibuka Disnaker Kota Sukabumi.
“Sejauh ini kami belum menerima aduan apa pun dari para pekerja mengenai THR,” kata Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi Dede Kamarudin, Selasa .
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Tak Patuhi Aturan THR, 669 Perusahaan Diadukan ke Posko THRBatas akhir sudah lewat, ada ratusan perusahaan diadukan karena tak patuhi aturan pemerintah terkait pembayaran THR.
Les mer »
Izin Sholat Idul Fitri Muhammadiyah di Lapangan Sukabumi tak Keluar, Ini Kata Anggota DPRDPemkot Sukabumi tak keluarkan izin sholat idul fitri Muhammadiyah di Sukabumi.
Les mer »
Aduan Pelanggaran THR Membludak, Terbanyak di 5 Provinsi IniKemnaker mencatat ada 468 pengaduan yang masuk ke Posko THR, yang melaporkan tidak adanya pembayaran THR.
Les mer »
5 Provinsi dengan Aduan THR Bermasalah Terbanyak, Jakarta Nomor Wahid!Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Posko Satgas Tunjangan Hari Raya (THR), untuk menampung aduan soal THR bermasalah.
Les mer »
Kemnaker Terima 468 Aduan THR Tidak Dibayarkan Perusahaan, Paling Banyak Terjadi di JakartaKementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023. Kemnaker catat 468 layanan aduan THR tak dibayarkan
Les mer »