Mantan hakim konstitusi, Jimly Ashiddiqie, meminta publik menunggu putusan MK soal gugatan terhadap UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie meminta publik menunggu putusan majelis hakim MK ihwal gugatan terhadap batas usia capres-cawapres yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, tambahnya, batas usia maksimum dan minimum capres-cawapres tidak ada kaitan dengan isu konstitusionalitas. atau persyaratan pekerjaan dinas, jadi terserah pembentuk undang-undang untuk mengatur pembatasan sesuai kebutuhan masing-masing lembaga negara atau badan publik lainnya." Sebelumnya, Mahfud menilai uji materi terhadap UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres masuk dalam kategorinegative legislator
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Bikin Malu JokowiMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia capres cawapres membuat malu Presiden Joko Widodo.
Les mer »
Prof Jimly: Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres Bikin Malu Pak JokowiProf Jimly Asshiddiqie menilai gugatan uji materi terkait aturan batas usia capres - cawapres bikin malu Pak Jokowi.
Les mer »
Jimly Asshiddiqie: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Bikin Malu JokowiMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia capres-cawapres yang sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah masalah sepele.
Les mer »
Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Masalah SepeleMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia capres dan cawapres di MK tak perlu dipolitisasi.
Les mer »
Soal Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, MK Diminta Segera Beri PutusanHendardi mengatakan menunda keadilan berarti menolak keadilan.
Les mer »
Heran DPR dan Pemerintah Tak Persoalkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Mengapa?Padahal, pemerintah dan DPR menolak untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasca penyelenggaraan Pemilu 2019.
Les mer »