NasDem menyatakan Johnny G. Plate akan menaati setiap proses hukum yang berlaku usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Partai NasDem menyatakan sekretaris jenderalnya, Johnny G. Plate, akan menaati setiap proses hukum yang berlaku usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
"Ya semua warga negara harus taat patuh pada hukum. Kakak Johnny akan mengikuti semua proses hukum," jelas Gus Choi saat dikonfirmasi, Rabu . Johnny saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetatapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Kejagung Terus Dalami Dugaan Keterlibatan Adik Johnny Plate di Kasus BTS BAKTI KominfoAdik Johnny Plate disebut-sebut menerima sejumlah uang dalam proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Les mer »
Kejagung Panggil Stafsus Menteri Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI KominfoKejagung terus berupaya ungkap perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Les mer »
Kasus Korupsi BTS, Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Johnny G Plate Hari IniKejagung kembali memeriksa Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS.
Les mer »
Ketiga Kalinya, Johnny G Plate Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo di KejagungJohnny G Plate kembali diperiksa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Les mer »
Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Dugaan Korupsi Menara BTS 4GKejaksaan Agung (Kejagung) hari ini (17/05/23) kembali memanggil Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi menara 4G BTS Bakti Kominfo.
Les mer »
Usut Kasus Korupsi BTS, Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Johnny G Plate - Jawa Pos"Berdasarkan bukti yang BPKP peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ungkap Yusuf
Les mer »