Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Dalam peraturan yang ditandatangani pada 25 September 2023 itu, perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja dalam dan luar negeri.
Selanjutnya, pelaporan lowongan kerja juga harus memuat informasi jabatan yang meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah dan gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi terkait lainnya. Sementara, lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pemberi Kerja Wajib Lapor Saat Buka Lowongan PekerjaanPemberi kerja diharuskan melapor dahulu saat akan membuka lowongan pekerjaan. Pelaporan akan dilakukan melalui sistem yang akan disediakan.
Les mer »
Pemerintah Wajibkan Perusahaan Lapor Lowongan KerjaPemerintah mewajibkan perusahaan melapor lowongan kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Les mer »
Aturan Diteken Jokowi, Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja ke KemnakerPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Les mer »
Kepercayaan Presiden, Erick Thohir Dinilai dapat Restu Jokowi Maju PilpresMenteri BUMN Erick Thohir dikenal sebagai sosok kepercayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabinet Indonesia Maju.
Les mer »
Survei: Erich Thohir sosok cawapres paling didukung Presiden JokowiSurvei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa Erick Thohir merupakan sosok calon wakil presiden (cawapres) yang paling didukung Presiden Joko Widodo, ...
Les mer »
PBB Sebut Penunjukkan Yusril Jadi Bakal Cawapres Prabowo Tinggal Tunggu Instruksi Presiden JokowiMajelis Syura PBB, kata Masrur, mengharapkan bisa bertemu dengan Presiden Jokowi agar bisa mengingatkan janjinya saat Rapat Koordinasi Nasional 2023
Les mer »