JPU Tak Banding, Putusan 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Inkrah beritaterkini bukanberitabiasa sindonews news .
telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketiganya adalah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman ArifinDivonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding
Ia menjelaskan putuaan inkrah itu didapat lantaran Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum tak mengajukan banding."Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa," terang Djuyamto. Sebagai informasi, ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah dijatuhkan vonis oleh PN Jaksel. Adapun Baiquni Wibowo divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Chuck Putranto telah divonis penjara selama satu tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.Sedangkan Arif Rachman divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara tiga bulan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Soal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ahli Tarot Denny Darko: Sepertinya Tidak MungkinFerdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. Meski begitu, ahli tarot Denny Darko mengatakan jika Ferdy Sambo kemungkinan bisa bebas. Kenapa?
Les mer »
Legislator PDIP Tak Masalah Trotoar Simpang Santa Jadi Jalan: Tak EfektifAnggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, menilai trotoar di Simpang Santa, Jakarta Selatan tidak perlu dijadikan masalah.
Les mer »
Pakar Hukum: Laporan ke Bima Yudho tak Bisa Dilanjutkan, tak Penuhi Unsur Pidana |Republika OnlinePolisi dinilai lebay jika tetap memproses aduan terhadap Bima tersebut.
Les mer »
Juliman tak Terima Gubernur Lampung Meneriakinya tak Bisa Didik Bima |Republika OnlineJuliman tak menerima Gubernur Lampung meneriakinya tidak bisa mendidik anaknya, Bima.
Les mer »
Pengusaha Ritel Ancam Tak Jual Migor, Kemendag: Mogok Tak Ada UntungnyaDirektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan akan tetap melakukan pertemuan dengan pengusaha ritel.
Les mer »
AG Ajukan Banding Usai Divonis Dalam Penganiayaan David Ozora, ini Langkah yang Diambil JPUSelain AG, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengajukan...
Les mer »