Ditargetkan 10,4 juta siswa madrasah mendapatkan bantuan BOS dan BOP.
KEMENTERIAN Agama menganggarkan lebih dari Rp11 triliun untuk dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal . Target penerima bantuan itu mencapai 10,4 juta siswa.
Isom mengatakan alokasi dana BOS terbagi menjadi dua. Pertama, Rp2,1 triliun untuk 1.805.418 siswa madrasah negeri. Sedangkan Rp8,9 triliun akan diberi kepada 8.640.033 siswa madrasah swasta."Adapun anggaran BOP RA sebesar Rp808,2 miliar untuk 1.347.049 siswa," jelas dia. Isom mengingatkan lembaga pendidikan tersebut mesti menerapkan tata kelola bantuan dengan baik. Kemudian mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Isom mengatakan pengawasan itu dimulai dari kantor Kemenag kabupaten/kota. Kemudian kantor wilayah Kemenag provinsi, inspektorat jenderal Kemenag, Badan Pemeriksa Keuangan , hingga seluruh masyarakat.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Polisi Gandeng Kemenag Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Al ZaytunKepolisian dengan Kemenag pun menyelidiki dugaan penyalahgunaan zakat di Al Zaytun.
Les mer »
Kemenag: Komite Madrasah Boleh Terima Sumbangan, Tapi...Pendis Kemenag menyatakan bahwa Komite Madrasah boleh menerima sumbangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Les mer »
Kemenag Sambut Bulan Muharram 1445 Hijriah dengan Gebyar MuharramKementerian Agama (Kemenag) RI menyambut bulan Muharram 1445 Hijriah dengan menggelar Gebyar Muharram.
Les mer »
Ini Kronologi Lengkap Kasus KSP Sejahtera BersamaSetelah melalui perjalanan panjang, kasus yang menjerat bos Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) akhirnya masuk ke babak putusan.
Les mer »
Elon Musk Dituntut Eks Karyawan Twitter Afrika, Belum Bayar PesangonOrang terkaya di dunia sekaligus bos baru Twitter, Elon Musk, kembali menerima tuntutan hukum.
Les mer »
Bos KSP Sejahtera Bersama Divonis 5 Tahun Bui & Denda Rp10 MPengadilan Negeri Bogor resmi memvonis pemilik Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Iwan Setiawan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dengan membayar denda Rp 10 miliar.
Les mer »