Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan Facebook, WhatsApp, dan Instagram, sedang mengajukan izin social commerce.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan menyebut platform tersebut nantinya akan mendapat izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing melalui proses Online Single Submission di Badan Koordinasi Penanaman Modal .Bara menjelaskan saat ini Facebook, Whatsapp, dan Instagram, belum menyampaikan dokumen persyaratan yang lengkap di OSS sehingga Kemendag belum memberikan persetujuan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan Facebook, WhatsApp, dan Instagram saat ini hanya memiliki izin sebagai media sosial. Sehingga jika ingin melakukan promosi maka harus memiliki izin social commerce.itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A. Kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Kemendag Tegaskan TikTok Belum Ajukan Izin sebagai e-CommerceKementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa belum ada pengajuan izin TikTok Shop dari pihak TikTok.
Les mer »
Facebook-Instagram Lagi Urus Izin Social Commerce, untuk Apa?Kemendag menyebut media sosial Facebook dan Instagram tengah mengurus izin usahanya menjadi social commerce. Untuk apa?
Les mer »
Terkuak! Facebook, Instagram, WhatsApp Lagi Urus Izin Social CommerceFacebook, Instagram dan WhatsApp sedang mengurus izin sebagai social commerce.
Les mer »
Alasan Eropa Lebih Galak dari AS Soal Viral Hamas-IsraelEropa telah mengeluarkan peringatan 1x24 jam ke TikTok, Twitter, Facebook, dan Instagram.
Les mer »
73 Persen Gugatan Cerai Diajukan Perempuan Ekonomi Mapan, Kemenag RI: MirisKemenag RI menyampaikan siapa yang lebih sering ajukan gugatan cerai
Les mer »
Gugat Cerai Suami, Hana Hanifah Sebut Diminta Mengembalikan Mas KawinAjukan gugatan cerai, Hana Hanifah diminta mengembalikan mas kawin oleh suami
Les mer »