Kemenkes: Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Tetap Dihapus, Tapi...

Norge Nyheter Nyheter

Kemenkes: Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Tetap Dihapus, Tapi...
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 74%

Sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan pasti akan dihapus. Namun, implementasinya menunggu revisi Perpres No.82 Tahun 2018.

Kementerian Kesehatan bakal tetap menghapus kelas BPJS Kesehatan dengan menggunakan sistem kelas rawat inap standar . Namun, untuk penghapusan sistem kelas ini harus menunggu rampungnya Revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

"Ini yang kita akan sampai dengan 2025, ini yang akan kita lakukan. Jadi artinya kelas 1, 2, 3 itu sudah tidak ada lagi, jadi akhirnya akan menjadi kelas standar yang sama," ucap Nadia dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, dikutip Jumat ."Tapi ini tentunya akan kita berlakukan sampai dengan aturan aturannya itu memang ada, karena sampai saat ini kita tahu perpresnya masih mengatur tentang kelas kelas itu ya kelas 1, 2 dan 3 seperti itu," ujar Nadia.

Adapun, fokus pemerintah saat ini yang baru menstandarisasi ruang rawat inap kelas 3 karena perbedaan fasilitasnya yang paling mencolok di antar rumah sakit. Sementara itu, untuk kelas 1 dan 2 menurutnya hampir semua seragam, maka kelas 3 ditetapkan harus sesuai 12 kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

"Sampai akhir 2025 nanti peserta Jaminan Kesehatan Nasional itu sudah punya Kelas perawatan yang sama, tapi tentunya ini akan distandarkan ya, jadi ada 12 kriteria ya," ujar Nadia.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Ini Alasan Kemenkes Bikin Tenaga Cadangan KesehatanIni Alasan Kemenkes Bikin Tenaga Cadangan KesehatanPlt Kepala Pusat Krisis Kesehatan, Sumarjaya mengungkap alasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk tenaga cadangan kesehatan.
Les mer »

Kemenkes Sebut Aturan Soal Endemi Covid-19 Bakal Termaktub dalam KeppresKementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut aturan terkait endemi Covid-19 akan termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Les mer »

Menko PMK Pastikan Perawatan Covid-19 Ditanggung BPJS KesehatanMenko PMK Pastikan Perawatan Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan'Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga.'
Les mer »

Memprihatinkan, Peserta BPJS Kesehatan di Banyuwangi Terendah Nomor 4 di JatimMemprihatinkan, Peserta BPJS Kesehatan di Banyuwangi Terendah Nomor 4 di JatimWarga Banyuwangi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ternyata masih rendah. Hingga tahun 2023, jumlahnya baru mencapai 69,12 persen.
Les mer »

Begini Skema Pertanggungan Pasien Covid-19 oleh BPJS Kesehatan saat EndemiBegini Skema Pertanggungan Pasien Covid-19 oleh BPJS Kesehatan saat EndemiBPJS Kesehatan ingatkan warga pastikan status kepesertannya aktif. Karena kalau tak pakai BPJS, biaya pengobatan Covid capai ratusan juta rupiah.
Les mer »

BPJS Kesehatan Meluncurkan Aplikasi i-Care JKN, Ini KeunggulannyaBPJS Kesehatan Meluncurkan Aplikasi i-Care JKN, Ini KeunggulannyaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan aplikasi i-Care JKN yang kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan.
Les mer »



Render Time: 2025-03-06 06:23:33