Aksi main hakim sendiri semestinya tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun
JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyayangkan terjadinya persekusi yang dialami dua perempuan pemandu karaoke di Pasir Putih Kambang, Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Sebagai warga negara yang memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri semestinya tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun.
"Apapun alasannya, tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok orang tersebut tidak dapat dibenarkan dan justru telah melanggar HAM dan merendahkan harkat dan martabat korban sebagai perempuan, juga termasuk pelecehan seksual,” tutur Ratna. Selain penerapan UU TPKS, dalam hal tindak pidana berbasis elektronik dapat pula diterapkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat jo Pasal 45 Ayat UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Respons KemenPPPA Soal Viral Maling Motor Berparas Cantik |Republika OnlineKemenPPPA menyayangkan tersebarnya identitas ABH di dunia maya
Les mer »
KemenPPPA : Korban Kasus Penganiayaan Anak oleh Guru di Flores Mulai Membaik |Republika OnlineKemenPPPA berkoordinasi untuk pastikan kondisi fisik dan psikis pascapenganiayaan
Les mer »
Hubungan Intim AG Bocor, KemenPPPA: Persidangan Bukan Sarana Menjatuhkan Harga Diri |Republika OnlineAG menjadi bahan hujatan warganet akibat terbongkarnya hubungan intim yang dilakukan.
Les mer »
Dugaan Persekusi Rasisme Debt Collector, Front Pemuda Muslim Maluku Akan Turun ke JalanTerjadi pengeroyokan kepada seorang Debt Collector dengan inisial BP di Tangerang Selatan. Para pelaku pengeroyokan akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Selatan.
Les mer »
Praktik Fanatisme Agama dan Misoginis dalam Persekusi 2 Perempuan di SumbarDua perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke saat bulan Ramadan di Pesisir Selatan, Sumatra Barat, dipersekusi dan diceburkan ke laut oleh masyarakat. Tindakan itu dinilai telah menunjukkan praktik fanatisme agama dan misoginis.
Les mer »