Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada TikTok tidak memuat kegiatan e-commerce.
, Isy Karim menegaskan, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada TikTok tidak memuat kegiatan e-commerce.hanya bisa melakukan kegiatan antara lain memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan.
Sementara, berdasarkan Permendag 10/2006 ataupun Permendag 50/2020, KP3A hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Perkuat Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem RatingKementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi terus berupaya meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi nasional.
Les mer »
Sarmuji DPR Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop: Perdagangan Digital akan Tetap HidupLangkah pemerintah larang TikTok Shop sudah benar karena gunakan algoritma untuk mendeteksi perilaku konsumen, sehingga penguasaan informasi jadi tak berimbang.
Les mer »
Hari Ini Menteri Perdagangan Akan Blak-blakan Beber Aturan Social Commerce, Termasuk TikTok ShopDetail Peremendag 31 Tahun 2023 tersebut akan diumumkan sore ini pukul 15.30 WIB.
Les mer »
Izin TikTok di Indonesia Sebagai Media Sosial, Bukan Platform DagangWakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan alasan TikTok tak boleh jualan di Indonesia.
Les mer »
Tiktok Shop Diberi Seminggu untuk Transisi, Mendag Zulhas: Kalau Tidak, Dicabut IzinnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Tiktok Shop diberi waktu seminggu untuk melakukan transisi sebelum ditutup.
Les mer »