PPATK bantah adanya motif politik dibalik pengungkapan pencucian uang senilai Rp349 triliun
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana menepis tudingan adanya unsur politis terkait laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan . Ivan menjelaskan lembaganya mengacu pada fakta dan aturan hukum yang berlaku dalam menjalankan fungsi pengusutan dan pengungkapan transaksi-transaksi yang mencurigakan.
“Kami tetap berpegang dan tegak lurus pada kebenaran, fakta, serta taat aturan hukum yg berlaku. Gak ada niat politik-politik apalah itu dari saya,” ujar Ivan saat dihubungi di Jakarta, Rabu . Sebelumnya, dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR dan PPATK yang berlangsung di parlemen pada Selasa lalu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menuding pengungkapan transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu senilai Rp349 triliun oleh PPATK kental akan nuansa politik. PPATK dianggap tidak berwenang mengungkap data temuan tersebut ke publik.
“Mana bisa Ketua Komnas bekerja melakukan koordinasi dan kemudian mendorong penanganan kasus-kasus besar jika saya selaku Kepala PPATK yang berkedudukan sebagai Sekretaris Ketua Komnas dilarang melaporkan agregat kasus yang perlu diperhatikan,” tepis Ivan.Berdasakaran catatan-catatan milik PPATK dalam rentang 2002-2022. PPATK telah menerima 268 juta laporan dari pihak pelapor.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Kepala PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Kesalahannya Itu Diterjemahkan di KemenkeuKepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa informasi yang beredar soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun ada di Kemenkeu adalah tidak tepat. Kepala Pusat...
Les mer »
Transaksi Janggal Rp349 T, PPATK: 260 Kasus sudah DitindaklanjutiKepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan Kemenkeu telah tindaklanjuti 260 kasus terkait transaksi janggal Rp349 triliun.
Les mer »
Mahfud MD: Transaksi Mencurigakan Bukan Rp300 T, Tapi Rp349 TMenkopolhukam Mahfud MD menegaskan transaksi mencurigakan dari PPATK bukan Rp300 triliun, melainkan Rp349 triliun.
Les mer »
Sri Mulyani Bongkar Isi Surat dari PPATK soal Transaksi Rp349 Triliun, Siapa Pihak yang Terlibat?Sri Mulyani membongkar isi 300 surat dari PPATK terkait transaksi janggal Rp349 triliun periode 2009-2023.
Les mer »
Sri Mulyani Bongkar Isi Surat PPATK Soal Transaksi Rp349 TSri Mulyani membeberkan laporan yang disampaikan PPATK yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun.
Les mer »