RADARSOLO.COM – Polres Wonogiri mengebut pengusutan dugaan pencabulan 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Terbaru, polisi bersiap menetapkan K, oknum kepala sekolah setempat sebagai tersangka, dikutip dari RADAR SOLO.
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dijerat pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, terduga pelaku melakukan pencabulan saat jam pelajaran. Korban didekati dan kemudian dicabuli. Pelaku merangkul dan meraba daerah sensitif para siswinya.– Polres Wonogiri mengebut pengusutan dugaan pencabulan 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Terbaru, polisi bersiap menetapkan K, oknum kepala sekolah setempat sebagai tersangka, dikutip dari RADAR SOLO.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Tak Hanya Guru, Nadiem Makarim Sebut Marketplace Guru Bermanfaat bagi SekolahTak Hanya Guru, Nadiem Makarim Sebut Marketplace Guru Bermanfaat bagi Sekolah: Nadiem Makarim menjelaskan, marketplace guru nantinya akan menjadi basis data yang di mana sekolah bisa mengakses setiap calon guru.
Les mer »
Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa Laki-laki Sejak Tahun 2020, Dilakukan di Tiga TempatKepala Sekolah salah satu sekolah di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara (Sumut), diduga telah mencabuli 9 siswanya.
Les mer »
Kemenag Wonogiri soal Pencabulan 12 Murid MI: 2 Pelaku Gagal sebagai PendidikKepala Kantor Kemenag Wonogiri Anif Solikhin menilai kepala dan guru madrasah yang diduga melakukan pencabulan terhadap 12 murid MI telah gagal sebagai pendidik.
Les mer »
59 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan MuridTahun ini, bukan hanya sekolah swasta yang kekurangan murid, tapi juga sekolah negeri.
Les mer »