Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan luas hutan adat Aceh yang hak kelolanya dipegang oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh seluas ...
"Pada saat di lapangan, tim menemukan bahwa banyak masyarakat yang tidak terlibat dalam proses pemetaan usulan tersebut sehingga, hal ini yang kita diskusikan bersama tim dan klarifikasi dengan berbagai pihak diperlukan," ujarnya.
Lanjutnya, selama verifikasi usulan luas hutan adat Aceh, pihaknya tidak hanya menggunakan proses pendekatan teknokratik kehutanan tetapi juga pendekatan antropologi dan sosiologi yang mendalam. "Menemukan kategori lokal sangat penting. Ada tiga hal penting dalam masyarakat mukim dan gampong yaitu kebun, sawah, dan ternak," ujar Prasetyo.
Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer: