KNTI menolak ekspor pasir laut, karena merupakan upaya komersialisasi dan merugikan nelayan serta masyarakat pesisir.
di laut, yakni Peraturan Pemerintah No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut merupakan upaya komersialisasi laut.
Peraturan itu, lanjutnya, juga dinilai lebih buruk dari Keputusan Presiden RI No. 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarno Puteri. Rezim pengaturan hukum itu dinilai sengaja dimaksudkan untuk merevisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, aturan yang dikeluarkan delapan bulan pasca KEPPRES No. 33/2002.
“Nelayan dan pembudidaya merupakan kosa kata yang asing dan tidak dikenal dalam peraturan yang justru sangat dekat dengan kedua aktor ini,” tuturnya.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Soal Ekspor Pasir Laut, Oso Hanura: Banyak Daerah Ingin Pasir Lautnya DikerukKetua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan setuju kebijakan ekspor pasir laut yang baru diteken Jokowi.
Les mer »
Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Luhut Larang Ekspor LNG, Apa Alasannya?Setelah 20 tahun dilarang, Jokowi membuka keran ekspor pasir laut yang disusul dengan perintah Menko Marves, Luhut melarang ekspor LNG. Ada apa?
Les mer »
'Pasir Berbisnis' dan 'Pasir Berbisik' Ini Kata Rocky Gerung |Republika OnlineIndonesia telah berkomitmen mematuhi aturan internasional mengenai keamanan lingkunga
Les mer »
Ekspor Pasir Laut Ancam Ekonomi Nelayan dan Masyarakat PesisirKesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai aturan baru terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut upaya komersialisasi laut. Selain itu, penambangan pasir laut berpeluang dongkrak abrasi pesisir pantai.
Les mer »
Ekspor Pasir Laut Dikritik, Menteri ESDM: Itu Sendimen Kanal DangkalMENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mendapat kritikan atas keputusannya memperbolehkan kembali ekspor pasir setelah 20 tahun dihentikan.
Les mer »