Meskipun ada indikasi, Komnas HAM masih perlu memverifikasi ke pihak-pihak terkait untuk mencari fakta-fakta dan peristiwa sebenarnya dalam insiden yang terjadi di Pulau Rempang.
untuk memukul mundur massa yang melempar botol dan batu ke kantor Badan Pengusahaan Batam, Kepulauan Riau, Senin .
Eksesifnya tindakan aparat tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap berbagai aturan, seperti Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.
Mengacu Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.