Korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Wildan Mashuri Amin (57), pengasuh sebuah ponpes di Batang, bertambah dari 15 menjadi 22 orang.
– Korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Wildan Mashuri Amin , pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bertambah dari 15 menjadi 22 orang.
Dalam keterangan tersebut disampaikan, pada Kamis , Polres Batang telah memeriksa sebelas santriwati dari ponpes tempat tersangka mengajar. Dalam tiga hari, Polres Batang menerima tujuh laporan korban dugaan pencabulan, yakni dua orang melapor pada Selasa , dua korban pada Rabu , dan tiga korban pada Kamis .Dari total 22 santriwati korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka, 17 di antaranya mengaku menjadi korban pemerkosaan, empat korban pencabulan, dan satu orang belum divisum.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes di Batang Bertambah Jadi 22 Orang, 17 di Antaranya DiperkosaPolisi menyebut, sari total 22 santriwati korban tersebut dikategorikan 17 di antaranya diperkosa, empat dicabuli, dan satu orang belum divisum.
Les mer »
Dua Perempuan Korban Persekusi di Pesisir Selatan Alami Kekerasan Seksual BerlapisDua perempuan korban persekusi warga di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengalami kekerasan seksual berlapis. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap para pelaku. Nusantara AdadiKompas
Les mer »
Simpang Siur, Polisi Tegaskan Korban Kekerasan Seksual di Pasir Putih Lengayang Adalah Pemandu LaguBanyak informasi simpang siur yang menyebutkan status korban kekerasan seksual dan persekusi di Pantai Pasir Putih, Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten
Les mer »
Kasus Persekusi 2 Pemandu Lagu, Polisi: Ada Kekerasan Seksual dan Pornografi hingga Perusakan!Polisi Beberkan Update Persekusi 2 Pemandu Lagu di Sumbar, Polisi telah memeriksa 7 orang saksi
Les mer »
Jika Terbukti Ada Kekerasan Seksual, Pesantren Bisa Kena Sanksi IniPesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual bisa dikenakan sanksi hukum.
Les mer »
Hal yang Harus Dilakukan Warga Kampus Untuk Cegah Kekerasan SeksualUntuk mencegah terjadinya kekerasa seksual di lingkungan perguruan tinggi adalah dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Les mer »