Korupsi Dana Desa, Seorang Kepala Desa di Aceh Besar Divonis 3 Tahun Penjara

Norge Nyheter Nyheter

Korupsi Dana Desa, Seorang Kepala Desa di Aceh Besar Divonis 3 Tahun Penjara
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 70%

Seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Besar dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa sehingga merugikan negara sebesar Rp 400 juta. Terdakwa divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Nusantara AdadiKompas

BANDA ACEH, KOMPAS — Andiani, mantan Keuchik Gampong atau Kepala Desa Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa sehingga merugikan negara sebesar Rp 400 juta. Terdakwa divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.

”Menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” kata Jamil saat membacakan putusan. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.Menurut majelis hakim, Andiani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019-2020. Selain pidana penjara dan denda, Andiani juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 393 juta dalam waktu satu bulan.

Dugaan korupsi juga terjadi pada pekerjaan pembangunan jalan desa. Dari alokasi anggaran proyek itu, sebesar Rp 105 juta, terjadi kekurangan volume sebesar Rp 19,9 juta.Menteri Sosial Tri Rismaharini meletakkan batu pertama tanda dimulainya pembangunan rumah layak huni untuk 11 keluarga di Desa Seuneubok Simpang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu .

Sementara itu, pengacara terdakwa, Iskandar, menilai, putusan tersebut tidak adil bagi terdakwa. Iskandar menyebut, penyalahgunaan dana desa itu tidak sepenuhnya terjadi karena kesengajaan terdakwa. ”Sumber daya perangkat desa mengelola dana desa belum cukup baik,” katanya.Andiani disebut tidak mengelola anggaran desa dengan tepat dan tidak transparan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Besar Carbaini menyatakan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua perangkat desa di Aceh Besar. Dia berharap, ke depan, tidak ada lagi kepala desa yang masuk penjara karena kasus korupsi.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Disbudpar Sebut Wisatawan Malaysia Tunggu Festival Ramadhan Aceh 2023 |Republika OnlineDisbudpar Sebut Wisatawan Malaysia Tunggu Festival Ramadhan Aceh 2023 |Republika OnlineAceh Ramfest menitikberatkan pada kajian keagamaan dan tradisi budaya khas Aceh.
Les mer »

Pelemparan Bus Jelang Mudik Mulai Terjadi di Aceh Utara, Pelaku DitangkapPelemparan Bus Jelang Mudik Mulai Terjadi di Aceh Utara, Pelaku DitangkapPelemparan bus arus mudik mulai terjadi di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Les mer »

Dukung Pembangunan Desa, BSKDN Kemendagri Gelar FDA Perencanaan Tata Ruang DesaDukung Pembangunan Desa, BSKDN Kemendagri Gelar FDA Perencanaan Tata Ruang DesaSekretaris BSKDN Kemendagri Kurniasih mengatakan, setiap Pemdes perlu memahami regulasi yang berkaitan dengan perencanaan tata ruang desa
Les mer »

Rumah Murah di Aceh Besar Dijual Mulai Rp 150 Juta (I)Rumah Murah di Aceh Besar Dijual Mulai Rp 150 Juta (I)Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk di Kabupaten Aceh Besar per tahun 2019 mencapai 425.216 jiwa.
Les mer »

Koalisi Besar di Balik Jokowi: Kian Besar, Kian RumitKoalisi Besar di Balik Jokowi: Kian Besar, Kian RumitPenentuan nama capres-cawapres jadi tantangan tersendiri dalam pembentukan koalisi besar. Banyaknya kepentingan membuat koalisi ini dinilai malah mengandung friksi. detikX
Les mer »

Cabuli 15 Santriwati, Pengasuh Pondok Pesantren di Batang Terancam 20 Tahun Penjara!Cabuli 15 Santriwati, Pengasuh Pondok Pesantren di Batang Terancam 20 Tahun Penjara!Polisi menangkap Wildan Mashuri, seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Les mer »



Render Time: 2025-03-30 19:39:39