Tidak ada upaya hukum yang ditempuh setelah putusan Pengadilan Negeri Tipikor dijatuhkan.
“Dan, sementara ini baru dua terpidana yang sudah membayar uang pengganti kerugian negara,” kata Wahyu.
Keduanya yaitu Achmad Son Haji alias Jibon yang sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta. Kemudian, Hilmi yang sudah membayar beban uang pengganti Rp 5 juta. “Kalau denda belum ada yang membayar,” ujarnya. Diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU dalam perkara tersebut. Semuanya dinyatakan bersalah. Selain mendapat hukuman pidana, mereka juga mesti membayar denda Rp 50 juta.
Achmad Son Haji alias Jibon divonis dalam dua perkara selama dua tahun kurungan, denda Rp 50 juta dan uang pengganti masing-masing perkara Rp 5 juta subsider 10 bulan penjara. Sedangan, Hilmi dan Sugiman dihukum 15 bulan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Panen Raya Singkong di Banjarbaru, Pokmas Raup Omzet Puluhan Juta RupiahTotal terdapat 18.000 batang yang ditanam dengan hasil sekitar 2 kilogram perbatang
Les mer »
Finishing Tol Paspro Seksi 4A Gending-Leces Butuh Tiga BulanPengerjaan finishing Jalan Tol Pasuruan Probolinggo (Paspro) Seksi 4A Gending-Leces mulai dilaksanakan.
Les mer »
Perda Dana Cadangan JLU Harus Segera DisiapkanPembebasan lahan JLU Kota Pasuruan terus menjadi sorotan di kalangan DPRD.
Les mer »
Tiga Pendaftar Exco PSSI Kab Pasuruan Ini Tak Lolos AdministrasiUntuk calon yang tidak lolos, masih diberi waktu untuk perbaikan berkas
Les mer »
Banyubiru Paling Tinggi Beri Pemasukan, PAD Wisata Hampir Penuhi TargetDinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan optimistis target PAD sektor wisata bisa terpenuhi.
Les mer »
Pelunasan Bipih Diperpanjang, Jadi Kesempatan “Kedua” 42 CJH Kota PasuruanHingga batas akhir kemarin (5/5), di Kota Pasuruan baru 83 persen CJH yang melunasi.
Les mer »