KPK Akan Pakai Pasal Ini Jerat Penghilang Barang Bukti di Kasus Wali Kota Bandung TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam pihak yang berupaya menghalangi penyidikan kasus korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan pasal obstruction of justice atau penghalangan proses hukum. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dia berharap masyarakat mendukung dengan cara mengawal proses penyidikan perkara ini. Menurut dia, masyarakat dapat memberikan informasi terkait kasus yang menyeret Yana dkk kepada tim penyidik maupun melalui call center di nomor 198.Yana diduga menerima uang hingga fasilitas jalan-jalanKPK menetapkan Yana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
KPK Geledah Ruangan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota BandungDalam penggeledahan Ruangan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, petugas KPK membawa tiga buah koper dari berbagai ruangan di Balai Kota Bandung
Les mer »
KPK Geledah Ruangan Wali Kota & Dishub Kota Bandung - tvOneTim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada Senin (17/4/2023). - tvOne
Les mer »
Termasuk Wali Kota Bandung, Ini Daftar OTT KPK Jelang LebaranKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para koruptor jelang Hari Raya Idulfitri.
Les mer »
Geledah Ruang Kerja Wali Kota Bandung Yana Mulyana, KPK Bawa 3 Koper Berisi BerkasPenyidik KPK membawa tiga koper berisi berkas saat menggeledah ruang kerja Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang menjadi tersangka suap.
Les mer »
Setelah OTT KPK, Plh Wali Kota Bandung: Jangan Terjadi Demotivasi |Republika OnlinePlh Wali Kota Bandung mengingatkan agar pelayanan terhadap publik tidak terganggu.
Les mer »