KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan peran dari 10 tersangka kasus tindak pidana korupsi atas dugaan pemberian suap dan penerimaan suap Pembangunan Jalur Kereta Api Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undag-undang Hukum Pidana.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Kasus Pencucian UangGubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang atau TPPU.
Les mer »
KPK Jerat 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap di Ditjen PerkeretaapianKPK menjerat 10 tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian terkait proyek jalur kereta api trans Sulawesi, dan jalur kereta lainnya. - Halaman 1
Les mer »
KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian UangGubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Lukas dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Les mer »
Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK Lagi, Kali Ini Terkait Pencucian UangPengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sudah menjeratnya, Lukas Enembe kini ditetapkan juga sebagai tersangka dugaan pencucian uang oleh KPK.
Les mer »
KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU“KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali.
Les mer »
KPK Tetapkan Lukas Enembe Sebagai Tersangka TPPU |Republika OnlineLukas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Les mer »