KPK Bisa Tangani Kasus Suap Kepala Basarnas dan Anak Buahnya, Ini Landasan Hukumnya TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang memeriksa Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Arif Budi Cahyanto meski mereka berstatus sebagai anggota TNI aktif. Henri dan Arif terlibat dalam kasus suap dalam pengurusan proyek pengadaan barang di Basarnas.
Dalam KUHAP, terutama Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92, mekanisme koneksitas berlaku saat warga sipil bersama-sama anggota TNI melakukan tindak pidana umum, bukan tindak pidana khusus.“Korupsi tindak pidana khusus, bukan tindak pidana umum. Korupsi tidak ada hubungannya dengan tugas militer, tidak ada hubungannya dengan kepentingan militer,” kata dia.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Salahi Aturan OTT KPK Kepala Basarnas, Aktivis Antikorupsi: Pimpinan KPK Harusnya MaluOTT KPK terhadap Kepala Basarnas diprotes TNI karena dianggap menyalahi aturan. Aktivis antikorupsi minta kelima pimpinan KPK mundur.
Les mer »
Pakar Hukum Sebut Kasus Kepala Basarnas Tunjukkan Kualitas Sebenarnya Pimpinan KPKPakar Hukum Feri Amsari juga menilai Pimpinan KPK telah melanggar hukum dan harus bertanggung jawab. Sebab, segala proses hukum di KPK selalu di bawah pimpinan.
Les mer »
Profil Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur yang Mundur Setelah OTT Kepala BasarnasSelama menjabat sebagai Dirdik KPK, Guntur pernah mengusut beberapa kasus besar di antaranya korupsi di Kementrian ESDM.
Les mer »
6 Respons Pegawai KPK Usai Pimpinan Minta Maaf pada TNI Tetapkan Kepala Basarnas Jadi TersangkaSejumlah Pegawai KPKikut bersuara usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada pihak TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Les mer »
KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti untuk Tetapkan Kepala Basarnas sebagai TersangkaKPK tegaskan tersangka Kepala Basarnas didasari adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Les mer »
Alexander Marwata: Saya Tak Salahkan Tim KPK Soal Penetapan Kepala Basarnas Jadi TersangkaWakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan tim penyelidik, penyidik, hingga jaksa telah bekerja sesuai dengan tugasnya terkait penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Les mer »