KPK mengeksekusi terpidana Amri, pemberi suap Wali Kota Ambon periode 2017-2022 Richard Luhenapessy (RL), ke Lapas Kelas I Makassar.
KPK mengeksekusi terpidana Amri, pemberi suap Wali Kota Ambon periode 2017-2022 Richard Luhenapessy, ke Lembaga Permasyarakatan Kelas I Makassar. Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana Amri, pemberi suap Wali Kota Ambon periode 2017-2022 Richard Luhenapessy , ke Lembaga Permasyarakatan Kelas I Makassar berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Amri terbukti memberikan suap kepada Richard Luhenapessy sebesar Rp500 juta untuk pengurusan pendirian 70 gerai Alfamidi di Kota Ambon.Baca juga:Terpidana Amri akan menjalani pidana penjara selama dua tahun ditambah dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta. Amri terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat KUHP.
Salah satu kewenangan itu ialah memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. Dalam pengurusan izin tersebut, Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.RL menindaklanjuti permohonan AR dengan memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan .
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Berikut Komentar KPK Tentang Denny Indrayana yang Menyebut Jokowi Manfaatkan KPKWAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak ambil pusing terkait pernyataan Denny Indrayana
Les mer »
Polisi Ungkap Hasil Olah TKP Penyebab Kebakaran di Dalam Mall Trans Studio MakassarKapolrestabes Makassar mengungkap hasil olah TKP tim Inafis dan Satreskrim Polrestabes Makassar dibantu tim Forensik Polda Sulsel terkait kebakaran Trans Studio Makassar.
Les mer »
Viral Seorang Sipir Pamer Harta di Media Sosial, Kepala Lapas Berkomentar BeginiPegawai Lapas Kelas IA Bandar Lampung viral di media sosial karena melakukan tindakan pamer harta. Pegawai lapas tersebut bernama Dhawang Delvie
Les mer »
Napi Lapas di Parepare Unggah Video Joget di Malam Lebaran, Kalapas: Kami Juga Heran...Kalapas Parepare, Tatok Budiyanto mengeklaim pengawasan di lapasnya ketat. Dia heran bagaimana napi bisa memiliki ponsel.
Les mer »
Sipir Lapas di Lampung Dhawank Delvi Pamer Harta, Kemenkumham: THP Rp 8 Juta, Punya Bisnis SangkarKemenkumham menyebutkan, sumber penghasilan utama yakni gaji dan tunjangan Dhawang sebagai PNS golongan III.
Les mer »