Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hingga 12 Mei 2023. Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratfikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hingga 12 Mei 2023. Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratfikasi, dan tindak pidana pencucian uang .
Dia mengatakan, tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk mencari bukti lanjutan dengan memeriksa berbagai saksi yang dianggap mengetahui perbuataan pidana Lukas. Sebelumnya, KPK menyita tanah dengan luas sekitar 1.525 M2 yang di atasnya telah dibagun sebuah hotel di Jayapura, Papua. Ali menyebut nilai tanah dan bangunan yang disita tim penyidik ini memiliki nilai sekira Rp 40 miliar."Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar," kata Ali.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
KPK Dalami Ulah Lukas Enembe Samarkan Kepemilikan AsetTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyamarkan kepemilikan asetnya.
Les mer »
KPK: Lukas Enembe Samarkan Aset Pakai Nama Orang LainKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyamarkan asetnya menggunakan nama orang lain.
Les mer »
KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Hingga 12 Mei 2023 |Republika OnlineKPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe hingga 12 Mei.
Les mer »
Sidang Pra Peradilan Lukas Enembe, Mahasiswa Papua Gelar Aksi Minta Lukas DibebaskanSidang Pra Predilan Lukas Enembe yang digekar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Front Mahasiswa Papua datangi PN Jaksel berikan dukungan moril pada Lukas Enembe
Les mer »
KPK Periksa Sekda Papua Telusuri Aset Lukas Enembe yang DisamarkanKasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Lukas Enembe tengah diusut KPK. Aset Gubernur Papua nonaktif itu kini terus ditelusuri.
Les mer »