Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
KEPUTUSAN hakim tindak pidana korupsi yang menyatakan Hotel Angkasa di Jayapura tidak berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak diterima Komisi Pemberantasan Korupsi . Lembaga Antirasuah mengajukan banding untuk mengambil aset tersebut.
Asep meyakini hotel itu milik Lukas dan berkaitan dengan penerimaan suap maupun gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua. Sebab, majelis hakim dalam perkara penyuap Lukas, Rijatono Lakka menyatakan hal tersebut."Di putusan sebelumnya di perkaranya RL , itukan dinyatakan itu adalah asetnya LE ," ucap Asep.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Ganjar Klaim Gibran Masih Mendukung Dirinya di Pilpres 2024Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Les mer »
Zulhas Ungkap Petinggi KIM akan Kembali Rapat Sore IniBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Les mer »
Polda Metro Tegaskan tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Firli BahuriBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Les mer »
Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage JamsostekBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Les mer »
DP3A Kota Sorong Gelar Nikah Massal 62 PasangBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Les mer »
Leclerc Rebut Posisi Pole di GP AmerikaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Les mer »