KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Lukas Enembe Ditunda

Norge Nyheter Nyheter

KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Lukas Enembe Ditunda
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 59%

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Gubernur Papua, Lukas Enembe ditunda karena KPK sebagai pihak tergugat tidak hadir. 

Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe di PN Jaksel, Senin, 10 April 2023. - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe pada hari ini, Senin . Penundaan ini diputuskan lantaran KPK sebagai pihak tergugat tidak menghadiri sidang.

Keputusan penundaan ini diawali dengan hakim tunggal yang menyampaikan surat permohonan tidak hadir yang dikirimkan KPK. Dalam surat tersebut, KPK menyatakan telah menerima surat panggilan pengadilan namun meminta sidang ditunda selama 3 pekan. “Tadi ketika hakim membuka sidang lalu setelah memverifikasi kuasa hukum para pemohon sudah komplet hakim menerangkan pada kami dari KPK mengirim surat pemberitahuan tidak hadir dan meminta waktu sidang diundur 3 minggu,” kata Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe di PN Jaksel, Senin .Petrus menuturkan, KPK meminta sidang ditunda dengan alasan perlu menyiapkan administrasi, koordinasi, dan SDM. Selaku kuasa hukum Lukas, Petrus menyatakan keberatannya.

Hakim akhirnya memutuskan sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe ditunda selama sepekan. Dengan demikian, sidang perdana praperadilan Lukas Enembe melawan KPK akan digelar pada Senin, 17 April 2023.Diketahui, Lukas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Lukas menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam gugatannya, Lukas meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mencabut surat perintah penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Selain itu, Lukas juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mengeluarkannya dari tahanan.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar Hari IniSidang Perdana Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar Hari IniLukas Enembe meminta hakim praperadilan untuk menyatakan sprindik yang menetapkan dirinya sebagai tersangka KPK dinyatakan tidak sah.
Les mer »

Sidang praperadilan Lukas Enembe terhadap KPK ditunda sepekanSidang praperadilan Lukas Enembe terhadap KPK ditunda sepekanPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kepada Komisi Pemberantasan ...
Les mer »

5 Ulah Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Bertemu Tersangka Lukas Enembe dan Pecat Brigjen Endar PriantoroSejak mendaftar calon pimpinan KPK Firli Bahuri sudah jadi kontroversial di mata aktivis antikorupsi. Ini 5 ulah kontroversi yang disorot publik,
Les mer »

KPK Kembali Panggil Anak dan Istri Gubernur Nonaktif Papua Lukas EnembeKPK Kembali Panggil Anak dan Istri Gubernur Nonaktif Papua Lukas EnembeKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Senin (10/4/2023).
Les mer »

Sidang Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Bisa Ditonton MasyarakatSidang Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Bisa Ditonton MasyarakatJika sebelum-sebelumnya sidang berlangsung tertutup, pada pembacaan putusan ini, sidang akan bergulir secara terbuka.
Les mer »

Sidang Putusan AG Pacar Mario Dandy Terbuka Untuk Umum, Namun Hanya Bisa Dihadiri 20 OrangSidang Putusan AG Pacar Mario Dandy Terbuka Untuk Umum, Namun Hanya Bisa Dihadiri 20 OrangMeski sidang bersifat terbuka, jumlah pengunjung sidang putusan AG dibatasi hanya untuk 20 orang.
Les mer »



Render Time: 2025-04-02 21:57:09