KPK Yakin Dewas Bebas Intervensi Tangani Laporan Brigjen Endar

Norge Nyheter Nyheter

KPK Yakin Dewas Bebas Intervensi Tangani Laporan Brigjen Endar
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 59%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Dewan Pengawas (Dewas) akan KPK bebas dari intervensi dalam menangani laporan Brigjen Endar Priantoro.

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara professional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu .Atas laporan Endar, Ali menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK yang saat ini tengah memproses laporan Endar tersebut.Ali sebelumnya telah menyampaikan, pemberhentian dengan hormat Endar telah disepakati oleh lima pimpinan KPK. Keputusan itu tidak hanya dilakukan oleh satu pimpinan KPK semata.

Ali menyebutkan, keputusan pemberhentian Endar diambil karena masa penugasannya tuntas per 31 Maret 2023. KPK di sisi lain tidak mengajukan perpanjangan terhadap masa tugas Endar di KPK. "Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," tegasnya.Ali menambahkan, KPK tetap mengapresiasi pengabdian Endar di lembaga antikorupsi itu. Oleh karena itu, KPK mengajukan pemberian promosi kepada Endar untuk posisi Direktur Penyelidikan Polri.

"Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," tutur Ali. Terkini, Endar membuat laporan pengaduan ke Dewan Pengawas KPK. Laporan ini muncul atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK dan salah satu pimpinan KPK.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

KPK Yakin Dewas Profesional Tangani Aduan Brigjen Endar terhadap FirliKPK Yakin Dewas Profesional Tangani Aduan Brigjen Endar terhadap FirliBrigjen Endar melaporkan Ketua KPK dan Sekjen KPK ke Dewas buntut pencopotannya dari Direktur Penyelidikan. KPK menyerahkan proses laporan itu kepada Dewas.
Les mer »

Firli Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Abaikan Surat Kapolri soal Brigjen EndarFirli Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Abaikan Surat Kapolri soal Brigjen EndarPengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK karena menyebut pencopotan Brigjen Endar merupakan pelanggaran etik.
Les mer »

Brigjen Endar Melawan, Akan Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke DewasBrigjen Endar Melawan, Akan Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke DewasPencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK berbuntut panjang. Endar memilih untuk melaporkan pencopotannya itu ke Dewas KPK.
Les mer »

Nurul Ghufron Bocorkan Hasil Klarifikasi Brigjen Endar yang Diperiksa Dewas KPKNurul Ghufron Bocorkan Hasil Klarifikasi Brigjen Endar yang Diperiksa Dewas KPKBrigjen Endar Priantoro diperiksa Dewas KPK gegara gaya hidup mewah yang sering diunggah di media sosial. Brigjen Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK.
Les mer »

Tak Terima Dicopot, Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPKTak Terima Dicopot, Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPKSelain Firli Bahuri, Brigjen Endar Priantoro juga akan laporkan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas. Brigjen Endar tidak terima dicopot dari posisi Direktur Penyelidikan KPK
Les mer »

Terkait Gaya Hidup Mewah, Nurul Ghufron Ungkap Hasil Klarifikasi Brigjen Endar yang Telah Diperiksa Dewas KPKTerkait Gaya Hidup Mewah, Nurul Ghufron Ungkap Hasil Klarifikasi Brigjen Endar yang Telah Diperiksa Dewas KPKTerkait gaya hidup mewah yang dipamerkan istrinya di media sosial, Brigjen Endar Priantoro harus diperiksa oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Les mer »



Render Time: 2025-04-12 20:50:44