Hal tersebut ditanyakan kepada ahli di persidangan, Selasa (10/10/2023), dalam bentuk ilustrasi peristiwa serupa.
Apakah terhadap aset seperti ini masih bisa kita anggap sebagai bentuk TPPU?" tanya Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak dalam persidangan di Penagdilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dengan mengilustrasikan bahwa aset yang disita itu diperoleh jauh sebelum peristiwa tindak pidana asal terjadi, PH terdakwa mempertanyakan apakah masih perlu adanya pembuktian sebagaimana Pasal 77 Undang-Undang Pemberantasan TPPU.
Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. Atas pertanyaan itu, Ardhian sebagai ahli menjelaskan bahwa pembuktian yang dimaksud dapat dilakukan manakala terdapat perintah dari Majelis Hakim, sebagaimana yang termaktub di Pasal 78 undang-undang yang sama.
"Kalau misalnya ilustrasi, aset-aset ini sudah lama, bahwa perolehnya jauh sebelum adanya dugaan tindak pidana itu, yang tadi saya katakan sudah masuk. Apakah masih harus dibuktikan sesuai ketentuan 77 ini oleh pihak yang asetnya disita terkiat dengan suatu perbuatan yang ada TPPU-nya?" tanya Maqdir lagi.
"Jadi siapa sih pemilik 77 78, adalah Majelis Hakim, bisa aja Majelis Hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk memerintahkan itu, jadi beliau punya keyakinan atas hasil itu," kata Ardhian.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Ahli Sentil Kubu Terdakwa Kasus BTS Kominfo Soal TPPU: Kalau Bukan Hasil Kejahatan, Buktikan SajaAhli dari PPATK pun mengungkapkan soal TPPU dalam kasus BTS Kominfo bahwa semua itu bergantung pada asal-muasal uang yang dikumpulkan.
Les mer »
Momen Hakim Sentil Anak Buah Terdakwa Kasus Korupsi BTS: Kamu Takut Sama Bos?Saksi yang dimaksud ialah Resi Yuki Bramani, anak buah terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Les mer »
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Pernah Minta Saksi Resi Mengantar 'Bingkisan'Dalam persidangan hadir sebagai saksi, karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani.
Les mer »
Ramai-ramai Kembalikan Duit Korupsi BTS Kominfo, Hakim Skakmat Kuasa Hukum Terdakwa: Sudah Penyidikan Baru DikembalikanBerita Ramai-ramai Kembalikan Duit Korupsi BTS Kominfo, Hakim Skakmat Kuasa Hukum Terdakwa: Sudah Penyidikan Baru Dikembalikan terbaru hari ini 2023-10-09 23:55:31 dari sumber yang terpercaya
Les mer »
Saksi ungkap pernah diminta terdakwa BTS 4G serahkan “bingkisan”Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta oleh terdakwa dugaan korupsi BTS 4G Komisaris PT Solitech ...
Les mer »
MA batalkan vonis bebas terdakwa korupsi proyek Asrama Haji LombokHakim Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terdakwa korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, ...
Les mer »