LBM PWNU Jatim Sebut Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Haram & Najis, Ini Kata MUI

Norge Nyheter Nyheter

LBM PWNU Jatim Sebut Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Haram & Najis, Ini Kata MUI
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

LBM PWNU Jatim menyebut pewarna makanan dari serangga Cochineal haram dan najis. Sementara MUI telah mengeluarkan fatwa halal untuk pewarna makanan tersebut.

Ilustrasi pewarna makanan Foto: Getty Images/iStockphoto/Adisak MitrprayoonPerbedaan pendapat terkait pewarna makanan, minuman dan kosmetik berbahan serangga Cochineal terjadi antara Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur dan Majelis Ulama Indonesia . LBM PWNU-Jatim menyebut pewarna dari Cochineal haram dan najis, sementara MUI telah mengeluarkan fatwa halal untuk pewarna karmin yang berasal dari serangga ini.

Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi'iyyah tidak diperbolehkan karna dihukumi najis, sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik dan Imam Abi hanifah dihukumi suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah yang menyebabkan bangkainya bisa membusuk.Fatwa MUI terkait pewarna makanan berbahan Cochineal dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan Pedoman Penetapan Fatwa MUI.

Komisi Fatwa MUI telah mengkaji dan meneliti permasalahan terkait pada tahun 2011. Dari hasil kajian terhadap dalil-dalil dan pendapat para ulama serta hasil penelitian, MUI menetapkan bahwa Cochineal dikelompokkan pada kelompok belalang yang termasuk hewan halal Terkait dengan adanya perbedaan antara fatwa MUI dengan hasil LBM PWNU-Jatim, KH Abdul Muiz Ali selaku Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI menjelaskan bahwa perbedaan pendapat ini sebagai hal yang wajar.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

detikcom /  🏆 29. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

MUI nyatakan pewarna makanan dari serangga Cochineal halal digunakanMUI nyatakan pewarna makanan dari serangga Cochineal halal digunakanKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk ...
Les mer »

Mengenal Serangga Cochineal, Ditetapkan MUI sebagai Pewarna Makanan yang HalalMengenal Serangga Cochineal, Ditetapkan MUI sebagai Pewarna Makanan yang HalalKetua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa pewarna makanan dari serangga Chochineal halal digunakan.
Les mer »

MUI: Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Halal DigunakanMUI: Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Halal DigunakanKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal digunakan.
Les mer »

Berasal dari Serangga, Ini Hukum Karmin Sebagai Pewarna Menurut MUI dan NU JatimBerasal dari Serangga, Ini Hukum Karmin Sebagai Pewarna Menurut MUI dan NU Jatimhukum Islam tentang penggunaan karmin yang berasal dari serangga Cochineal sebagai pewarna alami menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahlatul Ulama (NU) Jatim
Les mer »

Lobi-Lobi Soal Cawapres, Prabowo Akan Temui Tokoh di Jawa Timur Kamis 28 September 2023Lobi-Lobi Soal Cawapres, Prabowo Akan Temui Tokoh di Jawa Timur Kamis 28 September 2023Muzani mengatakan, sejumlah pengurus Gerindra juga akan menyusul Prabowo Subianto ke Jatim besok pagi.
Les mer »

Sukses Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Ditarik Ke Polda JatimSukses Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Ditarik Ke Polda JatimKasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal kembali ditarik ke posisi jabatan baru di Mabes Polda Jatim, yakni di bagian kriminal umum, atau Panit I unit III, subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
Les mer »



Render Time: 2025-03-01 10:58:03