Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah dalam perkara korupsi BTS 4G.
Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa . dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu .
Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp5miliar subsider 9 tahun.
Sebagaimana diketahui, Anang didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar. Sementara, Johnny G Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta atau Rp 453.608.400.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Rebut Perak Paraangkat Berat, Ni Nengah Widiasih Akui Wakil Tiongkok Lawan BeratBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Les mer »
- Tugas Herry IP Makin Berat, Ganda Campuran Indonesia Terancam Tamat Lebih Dini LagiGanda campuran Indonesia berpotensi jadi bubur lagi di French Open 2023 setelah undian mereka menghadapi jalan terjal
Les mer »
Kalimat yang Bobotnya Lebih Berat Timbangannya Dibanding Catatan Seluruh Dosa di Hari KiamatKalimat tauhid yang diucapkan dengan Ikhlas, lebih berat dari lembaran-lembaran catatan dosa.
Les mer »
Anang Latif Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus BTS KominfoDirektur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Les mer »
Anang Latif Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus BTSDirektur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Les mer »
Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun PenjaraMantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Les mer »