Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Lina Mukherjee menangis keter di Pengadilan Negeri Palembang [ANTARA] divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Lina juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa . Hakim Romi Siantara menyataka Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaab penuntut umum.
Lina Mukherjee langsung lemas mendengar vonis tersebut. Lina heran mengapa dirinya tetap dihukum maksimal, padahal ia telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. "Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," tutur Lina Mukherjee pasrah. Sementara pengacaranya, Supendi kecewa lantaran antara tuntutan dan vonis tidak ada perbedaan sama sekali."Tuntutan sama putusan Hakim sama," ujarnya. Simak videonya.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
3 Berita Artis Terheboh: Fakta Video Syur 11 Menit Diungkap, Lina Mukherjee Divonis 2 TahunRangkuman 3 berita artis terheboh pagi ini, fakta soal video syur 11 menit, Lina Mukherjee divonis 2 tahun, Laura Moane dekat dengan Al Ghazali.
Les mer »
Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee: Banyak KesedihanSelebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama gara-gara konten makan babi sambil baca bismillah.
Les mer »
Biodata dan Agama Lina Mukherjee: Makan Babi Baca Bismillah, Kini Divonis 2 TahunLina mulai dikenal sebagai seorang selebgram yang mengidolakan segala hal tentang Bollywood.
Les mer »
Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun BuiVonis dua tahun bui terhadap terdakwa kasus makan babi sambil baca bismillah, Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Les mer »
Posting Konten Kriuk Babi, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun PenjaraVonis yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Lina Mukherjee sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Les mer »
Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun PenjaraSelain divonis dua tahun penjara, Lina Mukhjerjee juga didenda Rp250 juta.
Les mer »