MA Perberat Vonis Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Jadi 12 Tahun Penjara

Norge Nyheter Nyheter

MA Perberat Vonis Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Jadi 12 Tahun Penjara
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 83%

Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjadi 12 tahun penjara.

MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Kalimantan Selatan yang memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara terkait suap izin usaha pertambangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat Bulan,” bunyi putusan MA itu dikutip Senin . "Namun jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," bunyi putusan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penyuap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah meninggal dunia. Namun kasusnya akan tetap diusut hingga tuntas. "Kamis Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui panitera muda Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H Maming," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat .

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Vonis Banding Mardani H Maming, Hakim Tambah Hukuman Jadi 12 Tahun PenjaraPengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan menambah hukuman untuk eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjadi 12 tahun penjara.
Les mer »

Pengakuan ASN yang Setor Uang ke Eks Bupati Cirebon: Pinjam Saudara hingga Jual Tanah | merdeka.comPengakuan ASN yang Setor Uang ke Eks Bupati Cirebon: Pinjam Saudara hingga Jual Tanah | merdeka.comKepada majelis hakim, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi menyampaikan uang tersebut merupakan permintaan dari Sunjaya setelah dirinya dilantik sebagai kadis sekira tahun 2017.
Les mer »

Pasar Tanah Abang Padat, Stasiun Tanah Abang Dipadati 43 Ribu PenggunaPasar Tanah Abang Padat, Stasiun Tanah Abang Dipadati 43 Ribu PenggunaBERTEPATAN dengan akhir minggu pertama bulan April, hingga pukul 14.00 WIB, kondisi di sejumlah stasiun commuter line terpantau tertib (2/4).
Les mer »

Upaya Banding Mardani Maming Ditolak MA, Hukuman Diperberat Jadi 12 tahun PenjaraUpaya Banding Mardani Maming Ditolak MA, Hukuman Diperberat Jadi 12 tahun PenjaraMahkamah Agung atau MA menolak banding yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM.
Les mer »

5 Tempat Makan Ayam Bakar di Makassar, Tak Pelit Bumbu5 Tempat Makan Ayam Bakar di Makassar, Tak Pelit BumbuSimak rekomendasi tempat makan ayam bakar di Makassar yang terkenal enak, tak pelit bumbu. Cocok untuk tempat bukber keluarga.
Les mer »

Mardani Lengser, Dhin Naik ke Puncak Jabatan PDIP KalselMardani Lengser, Dhin Naik ke Puncak Jabatan PDIP KalselTerseret kasus korupsi dan ditahan, Mardani H Maming lengser dari posisi Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel. Jabatan ini diembannya sejak tahun 2015 silam.
Les mer »



Render Time: 2025-04-07 00:06:54