Tanggapan DPR soal MA potong hukuman Ferdy Sambo.
- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta kepada publik untuk menerima keputusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru sudah berlaku, dan di situ mengatur bahwa terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani tahanan selama 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi seumur hidup. Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum MemahamiMahkamah Agung menerima permohonan kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, menurunkan vonis hukuman terhadapnya dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Yang menarik sebagian pakar hukum mengamini keputusan ini.
Les mer »
MA Korting Hukuman Ferdy Sambo Cs, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Ini Preseden Buruk dalam Penegakan HukumKeluarga Brigadir Yosua menyatakan kecewa dengan putusan MA yang mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
Les mer »
BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Diganti Hukuman Penjara Seumur Hidup - Tribunnews.comBREAKING NEWS: Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Diganti Hukuman Penjara Seumur Hidup lewat tribunnews
Les mer »
MA Korting Hukuman Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati Jadi 10 Tahun - Jawa PosMA membuat putusan besar dalam kasasi yang diajukan penasihat hukum Putri Candrawathi. Vonis istri Ferdy Sambo itu dikorting dari 20 tahun.
Les mer »
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA: Langsung DieksekusiPutusan kasasi berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi terhadap Sambo, dkk bisa langsung dilaksanakan.
Les mer »
MA putuskan hukuman Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidupMahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup ...
Les mer »