Mahfud Akui Pemerintah 'Terpaksa' Ikuti Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK

Norge Nyheter Nyheter

Mahfud Akui Pemerintah 'Terpaksa' Ikuti Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 59%

Mahfud mengaku pemerintah sebenarnya kurang sependapat dengan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, tetapi harus tunduk pada konstitusi

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku pemerintah sebenarnya kurang sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi .

"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK. Dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK, tapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk kepada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat .

Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode jabatan pimpinan lembaga antirasuah yang saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. "Misalnya, dulu [pimpinan saat] ini diangkat berdasarkan UU lama yang [masa jabatannya] empat tahun. Kok tiba-tiba diubah sekarang? Apa tidak boleh berlaku ke depan aja? Misalnya dulu Ghufron [Wakil Ketua KPK] tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan yang lama. Terasa inkonsisten," jelasnya.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Ikut Putusan MKSoal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Ikut Putusan MKMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Les mer »

Pemerintah Serius Berantas Pencucian Uang, Mahfud Md Tegas Ancam Pejabat hingga Pengacara: Jangan Halang-Halangi!Pemerintah Serius Berantas Pencucian Uang, Mahfud Md Tegas Ancam Pejabat hingga Pengacara: Jangan Halang-Halangi!Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengingatkan jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat termasuk para pengacara merintangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Les mer »

Mahfud MD lapor ke Jokowi hasil kajian putusan MK terkait pimpinan KPKMahfud MD lapor ke Jokowi hasil kajian putusan MK terkait pimpinan KPKMenkopolhukam Mahfud MD mengatakan dirinya akan menghadap ke Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat siang, guna melaporkan hasil analisis kajian terhadap ...
Les mer »

Mahfud Menghadap Jokowi, Laporkan Analisis Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPKMahfud Menghadap Jokowi, Laporkan Analisis Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPKMahfud akan menghadap Jokowi untuk melaporkan hasil analisis putusan MK soal jabatan Pimpinan KPK pada siang ini, Jumat (9/6/2023).
Les mer »

Siang Ini, Mahfud Akan Lapor ke Jokowi Soal Hasil Analisis Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKSiang Ini, Mahfud Akan Lapor ke Jokowi Soal Hasil Analisis Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKHakim Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Les mer »

Hasil Kajian Putusan MK soal Pimpinan KPK akan Dilaporkan Mahfud MD ke JokowiHasil Kajian Putusan MK soal Pimpinan KPK akan Dilaporkan Mahfud MD ke JokowiSorotan terhadap masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Tak ingin berlarut – larut, pemerintah mulai mengambil langkah-langkah lanjutan.
Les mer »



Render Time: 2025-03-09 17:13:31