Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, negara wajib menagih kepada rakyat, pengusaha hingga pihak swasta jika memiliki utang. Begitupun sebaliknya.
Hal ini sesuai dengan amanat dari Presiden Joko Widodo . Dengan arahannya itu, Jokowi juga akhirnya membentuk Satgas Bantuan Likuditas Bank Indonesia untuk menagih utang kepada negara."Berdasarkan arahan presiden, kalau rakyat, pengusaha, swasta, punya hutang kepada negara, itu harus ditagih.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan pidato kunci saat acara peluncuran buku Etika Pemerintahan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.Aturan yang sama juga diharuskan Presiden Jokowi jika negara memiliki utang kepada rakyat hingga pihak swasta. Kata dia, negara harus membayar jika memang memiliki utang kepada rakyat, pengusaha maupun pihak swasta.
"Tapi, presiden juga resmi menyatakan kalau negara punya hutang kepada rakyat, sama kewajibannya. Kalau hukum sudah menyatakan punya utang, ya harus bayar," tuturnya.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Mahfud: Presiden Instruksikan Segera Bayar Utang ke Swasta dan Rakyat yang Sudah InkrahPresiden Jokowi bentuk tim gabungan pembayaran utang negara ke swasta dan rakyat, Mahfud MD jadi koordinatornya.
Les mer »
Mahfud Soal Siswi SMP Jambi: Kalau Mau Tahu Salahnya, Bawa Ke SayaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan tetap berpegang pada pendapatnya bahwa siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA tetap bersalah.
Les mer »
Mahfud MD Beberkan Perintah Presiden Jokowi soal Utang Pemerintah ke SwastaPresiden Jokowi menugaskan Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Les mer »
Disebut Berutang ke Negara, Jusuf Hamka: Kalau Punya Utang, Saya Bayar 100 Kali LipatDirektur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban menyebut tiga perusahaan Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) memiliki utang ratusan miliar terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di masa lalu.
Les mer »