Mantan narapidana tidak dilarang menjadi calon legislatif (caleg).
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, mantan napi dengan ancaman pidana di atas lima tahun yang baru saja bebas dari masa tahanan tidak bisa langsung menjadi caleg. Kalaupun mendaftar, mereka harus menunggu lima tahun berikutnya. ‘’Selama belum selesai jeda lima tahun, maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri,’’ ujarnya saat menyampaikan sosialisasi pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2024 di kantor KPUK Tuban kemarin .
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Ibu Hamil Boleh Ikut Mudik, Syaratnya tak Boleh DehidrasiAsupan cairan yang cukup ternyata dapat mencegah mual selama kehamilan.
Les mer »
Gibran Perbolehkan Lapangan Milik Pemkot untuk 2 Kali Shalat Id: Tanggal 21 Boleh, 22 BolehWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan memfasilitasi lokasi bagi masyarakat yang melaksanakan shalat Idul Fitri 1444 H pada Jumat (21/4/2023).
Les mer »
Gibran Bakal Fasilitasi Jemaah Salat Id Jika Lebaran Beda Hari: 22 Boleh, 21 BolehWali Kota Solo Gibran Rakabuming akan fasilitasi pelaksanaan salat Id Idul Fitri meski kemungkinan ada beda hari.
Les mer »
Serem, Seorang Napi Tewas Dimakan Kutu yang Ada di Dalam Sel PenjaranyaSeorang napi ditemukan tewas di dalam sel penjara di Atlanta, Amerika Serikat. Pria bernama Lashawn Thompson itu disebut tewas setelah 'dimakan hidup-hidup' oleh Kutu
Les mer »
Usulkan 577 Napi di Lapas Pasuruan Dapat Remisi Hari Raya, Mayoritas NarkobaHari Raya Idul Fitri tahun ini bakal menjadi momentum bahagia bagi masyarakat muslim.
Les mer »