Pihak Bank OCBC NISP menyatakan siap membuktikan bahwa crazy rich Susilo Wonowidjojo harus ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami perusahaan.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kasus gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap crazy rich Susilo Wonowidjojo berlanjut ke pembuktian di pengadilan. Kondisi ini setelah proses mediasi yang dipimpin oleh R.A. Didi Ismiatun S.H, M.Hum, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar di OCBC NISP tidak menghasilkan kesepakatan.
Menurut dia, untuk menyelesaikan perkara ini, pihak OCBC mengajukan proposal pembayaran tunggakan utang. Hal ini sesuai dengan resume perkara dengan tawaran sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan."Para tergugat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan pembayaran kerugian materiil sejumlah US$16,51 juta atau Rp232 miliar kepada Bank OCBC NISP,” katanya terkait usulan perdamaian yang disampaikan.
Pada saat pencairan kredit kepada PT HSI, susunan pemegang sahamnya yakni PT Surya Multi Flora memiliki 50 persen saham. Meylinda Setyo, istri T1 memiliki 50 persen saham. Selanjutnya ada perubahan kedua di pemegang saham menjadi PT SMF 50 persen dan PT Hari Mahardika Usaha sebesar 50 persen. Adapun pemegang saham HMU yakni Susilo Wonowidjojo memegang 99,9995 persen saham, sisanya Daniel Widjaja sebesar 0,0005 persen.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Dentsu Indonesia dan Bank OCBC NISP Raih Penghargaan di Spikes Asia 2023Kemenangan ini menambah rekam jejak Dentsu Indonesia serta Dentsu Creative Indonesia dalam menghasilkan karya terbaiknya untuk klien dan masyarakat luas.
Les mer »
Mediasi Gagal, OCBC NISP Vs Bos Gudang Garam Lanjut SidangDengan tidak tercapainya perdamaian di mediasi, proses mediasi antara penggugat dan para tergugat menjadi gagal.
Les mer »
Mediasi Buntu, Pemilik Gudang Garam Tak Mau Bayar Ganti Rugi Atas Kredit Macet di OCBC NISPOCBC NISP telah melaporkan Susilo Wonowidjojo beserta direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama ke Bareskrim Polri pada Februari 2023.
Les mer »
Gagal Damai, Kasus OCBC NISP vs Bos Gudang Garam LanjutProses mediasi PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) terhadap pendiri PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar gagal
Les mer »
Polda Metro Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekjen KPK yang Dilaporkan Brigjen EndarSaat ini, Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan tersebut sebelum meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Les mer »
Kepala Ekonom IMF Beri Warning: Bank-Bank Sedang GentingKepala Ekonom Dana Moneter Internasional (IMF), Pierre-Olivier Gourinchas, memperingatkan kenaikan suku bunga telah meningkatkan kerentanan bank.
Les mer »