Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas

Norge Nyheter Nyheter

Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

Pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.

Presiden Joko Widodo meminta agar platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok dipisahkan.

Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 yang diteken pada Senin hari ini. "Juga arus barang, sudah diatur tidak boleh lagi di bawah USD100. Kalau masih ada belum produk lokal nanti diatur di positive list. Jadi boleh impor tapi masuk di positif list," tutur Teten.

"Perdagangan adil jadi bagaimana sosial media ini tidak serta merta menjadi e-commerce. Karena apa? Karena ini algoritma nih. Prinsipnya gini, negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri kita yang fair jangan barang disana dibanting harga murah, kita kleneger," kata Budi Arie. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin sore. Aturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin .

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Pemerintah Akan Revisi Permendag Nomor 50/2020 agar Perdagangan Daring dan Luring Lebih AdilPemerintah Akan Revisi Permendag Nomor 50/2020 agar Perdagangan Daring dan Luring Lebih AdilMenteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.
Les mer »

Isi Revisi Permendag 50/2020 Usai TikTok Shop Dkk Resmi Dilarang JualanIsi Revisi Permendag 50/2020 Usai TikTok Shop Dkk Resmi Dilarang JualanRevisi Permendag nomor 50 tahun 2020, diantaranya, untuk mengatur barang-barang impor yang masuk ke sebuah paltform yang tidak melalui prosedur, contohnya TikTok Shop.
Les mer »

Ingin Mundur, Marian Mihail Tunggu Keputusan Manajemen PSS Sleman: Saya Ingin Momong CucuIngin Mundur, Marian Mihail Tunggu Keputusan Manajemen PSS Sleman: Saya Ingin Momong CucuMenurut Mihail yang saat ini berusia 65 tahun itu, dirinya sudah melakukan banyak hal semaksimal mungkin kepada tim asuhannya, PSS Sleman.
Les mer »

Pemerintah Atur Perdagangan yang Adil Antara Daring dan Luring, MenkopUKM: Permendag Nomor 50/2020 Akan DirevisiPemerintah Atur Perdagangan yang Adil Antara Daring dan Luring, MenkopUKM: Permendag Nomor 50/2020 Akan DirevisiBanyaknya produk luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, dan dijual murah sudah berdampak pada produk UMKM dalam negeri.
Les mer »

Permendag Direvisi, Sosial Media tidak Boleh Melakukan Transaksi Penjualan ProdukPermendag Direvisi, Sosial Media tidak Boleh Melakukan Transaksi Penjualan ProdukPEMERINTAH memutuskan melarang platform media sosial melakukan transaksi penjualan produk layaknya perniagaan elektronik (e-commerce).
Les mer »

TikTok Shop Dilarang untuk Jual Beli, Menkop dan UKM: Arahan Presiden!TikTok Shop Dilarang untuk Jual Beli, Menkop dan UKM: Arahan Presiden!Pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020. Dalam aturan baru, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial.
Les mer »



Render Time: 2025-03-01 08:45:52