Menteri perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, aktivitas perdagangan melalui media sosial harus diatur agar tidak ada ketimpangan.
Kamis, 28 September 2023 | 16:38 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Menurut menteri perdagangan Zulkifli Hasan, media sosial tidak boleh menjadi tempat untuk jual beli. Terlebih dengan akun media sosial pribadi dijadikan sarana kegiatan jual beli.
Bagi akun media sosial yang melakukan kegiatan jual beli, maka akan digolongkan sosial commerce yang harus mengantongi izin. Selain itu, platform digital dilarang memborong semua peran, seperti melakukan iklan, promosi, kegiatan kredit atau kegiatan perbankan. “Kita harus atur agar perdagangan itu fair, bukan perdagangan bebas, yang kuat menang yang kalah mati gitu. Indonesia ini kan Pancasila jadi kita atur agar fair. Nah, oleh karena itu berdagang melalui online, digital, platform digital kita atur, ada yang namanya online biasa, ada e-commerce, ada yang media sosial,"ungkap Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan.
"Media sosial kalau jadi sosial e-commerce harus bikin usaha sendiri tidak boleh data orang dipakai karena ada undang-undang data penduduk, data pribadi,” lanjutnya. Aturan ini dibuat agar tidak ada ketimpangan dalam kegiatan jual beli daring atau online, sehingga semua pedagang sama rata, dan tidak mematikan usaha satu sama lain
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Tinjau Pasar Sederhana Bandung, Zulhas Bagi-bagi BerasMenteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) meninjau harga bahan pokok di Pasar Sederhana, Bandung, Jawa Barat.
Les mer »
Permendag 31 Tahun 2023 Diteken, Media Sosial & e-Commerce Harus DipisahMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 telah rampung dan diundangkan.
Les mer »
Zulhas Resmi Teken Aturan Larang TikTok Shop Cs Jualan dan TransaksiMendag Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag 50/2020 yang mengatur soal larangan social commerce seperti TikTok Shop.
Les mer »
Pemerintah Larang TikTok Shop karena Telah Melanggar Regulasi, Begini Kata ZulhasZulhas tegaskan TikTok hanya mendaftarkan perusahaannya sebagai media sosial, bukan e-commerce atau market place TikTok Shop dilarang karena melanggar regulasi.
Les mer »
Ditanya soal Pelarangan TikTok Shop, Begini Kata Mendag ZulhasZulhas menegaskan pemerintah berkomitmen membangun ekosistem perdagangan yang adil.
Les mer »
Resmi! Ecommerce Haram Jual Barang Impor Kurang US$100Mendag Zulhas menerbitkan aturan baru soal perdagangan di e-commerce.
Les mer »