MK Cabut Kewenangan Jaksa Ajukan PK, Kejagung: Tiba-tiba Sudah Diputus

Norge Nyheter Nyheter

MK Cabut Kewenangan Jaksa Ajukan PK, Kejagung: Tiba-tiba Sudah Diputus
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 63%

MK Cabut Kewenangan Jaksa Ajukan PK, Kejagung: Tiba-tiba Sudah Diputus TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan yang mencabut kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK. Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut pihaknya akan mendalami aspek hukum dari putusan tersebut.“Kami akan pelajari dulu, ya. Karena kami masih melihat ada celah hukum, yaitu dalam menjatuhkan putusan yang dimaksud,” kata Ketut melalui pesan tertulis kepada Tempo pada Ahad, 16 April 2023.

Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada sidang Jum’at 14 April 2023 yang lalu. Mahkamah Konstitusi menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat UU NRI Tahun 1945.“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

MK Cabut Kewenangan Jaksa Ajukan PKMK menilai kewenangan pegajuan PK oleh jaksa bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.
Les mer »

Tok! MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PKTok! MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PKMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Jadi, kini jaksa tidak boleh mengajukan PK.
Les mer »

MK Kembali Batalkan Kewenangan Jaksa Ajukan PKMK Kembali Batalkan Kewenangan Jaksa Ajukan PKSetelah menyisipkan ketentuan peninjauan kembali, MK kembali membatalkan kewenangan jaksa ajukan PK yang dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang dalam UU Kejaksaan terbaru, yakni UU Nomor 11 Tahun 2021. Polhuk AdadiKompas
Les mer »

MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PKMK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PKMAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan sehingga, kini jaksa tidak boleh mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu diputuskan MK pada sidang putusan yang berlangsung Jumat (14/4).
Les mer »

Sah! MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PKSah! MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PKJaksa kini tak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini diajukan oleh notaris Hartono.
Les mer »

Arya Saloka Cabut dari Ikatan Cinta, Warganet: Wong Ceritanya Sudah Ngawur!Arya Saloka Cabut dari Ikatan Cinta, Warganet: Wong Ceritanya Sudah Ngawur!Arya Saloka Cabut dari Ikatan Cinta, Warganet: Wong Ceritanya Sudah Ngawur!
Les mer »



Render Time: 2025-03-28 03:39:31