Bareskrim Polri akan memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Jakarta, Beritasatu.com -
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa 10 saksi pada pekan ini. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. "Total pekan ini ada 10 orang. Pemeriksaan mulai besok," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin .Whisnu mengatakan, saksi-saksi itu berasal dari Pondok Pesantren Al Zaytun. Kemudian saat ditanya mengenai dugaan penggelapan zakat dan korupsi dana bantuan operasional sekolah hal itu masih didalami.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menemukan dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, penyalahgunaan zakat, hingga korupsi dana bantuan operasional sekolah .
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Kapolri Bantah Polisi Lamban Tangani Kasus Panji Gumilang, Alat Bukti Harus LengkapKapolri Bantah Polisi Lamban Tangani Kasus Panji Gumilang, Alat Bukti Harus Lengkap PikiranRakyat beritaterkini . Selengkapnya:
Les mer »
Update Kasus yang Jerat Panji Gumilang, Kapolri: Perlu Kecermatan Tetapkan Status TersangkaKapolri menegaskan, penyidikan kasus Panji Gumilang masih berjalan. Penyidik masih melengkapi barang bukti dan memeriksa...
Les mer »
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun terhadap Mahfud MdPimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan Rp 5 triliun yang diajukannnya terhadap Menko Polhukam Mahfud Md.
Les mer »
Belum Sepekan, Panji Gumilang Cabut Gugatan Perdata terhadap Mahfud MDPimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan perdata terhadap Mahfud MD kurang dari sepekan sejak perkara tersebut didaftarkan.
Les mer »
Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Perdata Rp 5 Triliun terhadap Mahfud MdKuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, membenarkan pihaknya mencabut gugatan perdata terhadap Mahfud MD di PN Jakarta Selatan
Les mer »