Syarat kelulusan tidak wajib skripsi melainkan diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi.
Nadiem menegaskan bahwa untuk mengukur syarat kelulusan itu, perguruan tinggi tidak hanya menggunakan satu cara saja. Sebab, ia menilai kalau kompetensi dari mahasiswa itu justru bisa diukur melalui cara lain.
"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" ungkapnya. Ketentuan itu berlaku untuk mahasiswa S1 dan D4. Sementara menurut Nadiem, mahasiswa S2 dan S3 tetap harus membuat tesis.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Nadiem Makarim Keluarkan Aturan Baru yang Membuat Mahasiswa Tidak Wajib Bikin SkripsiAturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Les mer »
Syarat Baru Lulus Kuliah: Mahasiswa Tak Wajib SkripsiMendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebut syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi.
Les mer »
Mendikbud Nadiem: Skripsi Bisa Dihapus atau Tidak Wajib bagi MahasiswaMendikbud Nadiem makarim mengatakan ke depan mahasiswa bisa bebas ikut skripsi atau bisa mengganti skripsi dengan bentuk lainnya.
Les mer »
Nadiem Umumkan Aturan Baru, Mahasiswa S1 Kini Tidak Wajib Buat SkripsiMendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang kini tidak wajib untuk membuat skripsi.
Les mer »
Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Nadiem: Bisa Bentuk Proyek dan LainMahasiswa yang sedang mengambil S1 atau D4 tidak lagi wajib mengambil skripsi sebagai syarat kelulusan.
Les mer »
Kemendikbudristek Tak Wajibkan Lagi Mahasiswa Skripsi di Akhir StudiMendikbud Nadiem mengatakan ketentuan mahasiswa tak wajib skripsi itu tertuang dalam Permendikbud 53/2023.
Les mer »