Sepeda listrik hanya dipakai di lajur khusus dan kawasan tertentu.
yang digunakan di jalan raya lantaran tidak memiliki payung hukum. Petugas polisi hanya bisa memberikan teguran kepada para pengendara.
Sejauh ini polisi sudah memetakan sejumlah pelanggaran pengguna sepeda listrik, di antaranya tidak dikendarai tempat yang seharusnya, tak pakai helm, pengguna di bawah umur, melebihi batas kecepatan dan lainnya.Saat ini pemerintah telah membuat ketentuan mengenai penggunaan sepeda listrik, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.
Pada aturan juga ditetapkan usia pengemudi minimal 12 tahun dan usia 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, kecepatan maksimal 25 km per jam dan sepeda listrik tak boleh dimodifikasi meningkatkan kecepatan. Sepeda listrik belakangan memang jadi diskusi banyak pihak termasuk otoritas karena memunculkan masalah. Misalnya produsen mendesain sepeda listrik mirip motor listrik jadi membingungkan, dipakai anak kecil di jalan raya, hingga memunculkan korban atau penyebab kecelakaan dan lain-lain.Kepolisian sudah menyatakan sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Sepeda Listrik Bukan Sepeda Motor, Di mana Seharusnya Digunakan?Wilayah operasional sepeda listrik sangat terbatas. Berikut penjelasan penggunaan sepeda listrik.
Les mer »
Tak Ada Aturan, Pesepeda Listrik di Jalan Raya Tak Bisa DitilangAturan penggunaan sepeda listrik sudah ada, tetapi belum ada regulasi yang menyatakan bisa ditilang.
Les mer »
Transmart Beri Diskon Sepeda Listrik Rp1 Jutaan di Full Day Sale BesokBeragam produk unggulan bakal diskon besar-besaran di Transmart Full Day Sale besok, salah satunya sepeda listrik. Berikut daftar unit yang didiskon.
Les mer »
Peta Jalan Kemenperin Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik di IndonesiaKementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengambil langkah signifikan, dengan menerbitkan Peta Jalan Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia
Les mer »
Kemenperin: Target TKDN Kendaraan Listrik 80 Persen pada 2030Kemenperin sudah menetapkan peta jalan kendaraan listrik, salah satu isinya TKDN mencapai 80 persen pada 2030.
Les mer »
Ditantang PDIP Naik Angkutan Umum dan Jalan Kaki Demi Kurangi Polusi, PJ Gubernur DKI: HahahaDitanya lebih lanjut apakah mau memberi contoh rutin naik angkutan umum, Heru tak mau menjawab dan masih tertawa.
Les mer »